Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Satgas BLBI Sita Aset Kaharudin Ongko Rp 630 M di Jagir Wonokromo

Lambertus Hurek • Kamis, 24 Februari 2022 | 02:25 WIB
DISITA: Petugas memasang papan pemberitahuan di aset Kaharudin Ongko yang disita. Sehari-hari, aset ini digunakan untuk pasar tradisional yang dikenal dengan nama Pasar Mangga Dua.   (IST)
DISITA: Petugas memasang papan pemberitahuan di aset Kaharudin Ongko yang disita. Sehari-hari, aset ini digunakan untuk pasar tradisional yang dikenal dengan nama Pasar Mangga Dua. (IST)
SURABAYA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyitaan atas aset dari Kaharudin Ongko yang merupakan obligor PKPS Bank Umum Nasional. Aset yang disita berupa tanah sesuai SHGB No. 17/Jagir seluas 31.530 meter persegi yang terletak di Jalan Jagir Wonokromo. Sehari-hari, aset ini digunakan untuk pasar tradisional yang dikenal dengan nama Pasar Mangga Dua.

Aset tersebut merupakan barang jaminan dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham kepada pemerintah. “Penyitaan dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Umum Nasional sebesar Rp7,82 triliun,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara sekaligus Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resminya, Rabu (23/2).

Penyitaan tersebut dilakukan Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta bersama dengan juru sita KPKNL Surabaya, dengan dukungan pengamanan dari tim Bareskrim Polri, Polda Jatim, dan Polrestabes Surabaya.

Selanjutnya, atas aset obligor Kaharudin Ongko yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN. Yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.

“Saat ini, tim penilai dari DJKN masih melakukan proses penilaian atas nilai dari aset jaminan ini,” kata Rionald.

Namun demikian, estimasi nilai pasar aset seluas 31.530 m2 tersebut adalah sebesar Rp 630 miliar. Adapun pihak-pihak yang saat ini melakukan kegiatan usaha di lokasi aset, masih dapat melakukan kegiatan usahanya sampai dengan dilakukan pengurusan lebih lanjut oleh Satgas BLBI.

“Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset- aset obligor atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor atau debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI,” ujar Rionald. (eti/opi) Editor : Lambertus Hurek
#sita aset kaharudin ongko jagir #obligor BLBI Ongko #Pasar Mangga Dua disita #kasus BLBI Kaharudin Ongko