SURABAYA - Masih di awal bulan puasa, dua pria ini ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya gara-gara kedapatan membawa satu poket sabu-sabu (SS). Best Theand Faorio, 28, warga Kapas Baru VII, Surabaya, dan Rama Trimaryanto, 28, warga Griya Kebraon Selatan VIII, Blok J, Surabaya, dicokok dengan barang bukti sabu 0,16 gram dan pipet kaca berisi sisa sabu.
Penangkapan kedua budak sabu bermula dari informasi mengenai transaksi sabu di kawasan Kapas Madya dan sekitarnya. Setelah diselidiki diperoleh nama tersangka Best serta satu orang lagi di Jalan Kapas Madya I-C, Surabaya. Polisi yang menyamar langsung menyergap tersangka di lokasi.
Tersangka Best diduga menjual sabu ke Rama. "Kami amankan satu poket sabu dan pipet serta alat isap," ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian.
Ketika polisi datang mereka tidak bisa mengelak karena tertangkap tangan. Tersangka Best mengaku menggunakan dan menjual sabu ketika ada orang yang mencari barang haram itu. Best yang juga seorang sopir berkilah membutuhkan sabu untuk menjaga staminanya. "Kami masih selidiki Rama. Kami akan kembangkan lagi," ujar Memo.
Pengakuan tesangka Best kepada polisi, keduanya sedang transaksi, tapi keburu ditangkap. Awalnya ia cuma coba-coba menggunakan sabu karena diberi temannya. Lama-lama kecanduan barang haram itu. (gun/rek)
Editor : Administrator