SURABAYA – Noviyanto, 32, dan Ach Izzul Haky, 21, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dua warga Jalan Pesapen Tengah, Surabaya, itu tertangkap basah mengisap SS secara bersama-sama di kamar rumah milik Su’id di Jalan Sawah Pulo SR Surabaya.
“Su’id merupakan pengedar yang menjual sabu kepada para terdakwa. Mereka membeli seharga Rp 100 ribu secara patungan,” ujar anggota Polsek Asemrowo Novriandi.
Novriandi sebelumnya mendapatkan informasi bahwa rumah Su’id sering digunakan untuk transaksi sabu-sabu. Saat digrebek, Novriandi bersama timnya menemukan barang bukti berupa alat isap sabu, pipet kaca terdapat sisa sabu, sedotan, dan korek api.
“Saat kami interogasi, mereka mengaku habis beli sabu kemudian menikmati sabu tersebut di lokasi,” jelasnya. Terdakwa Noviyanto mengaku patungan Rp 50 ribu dengan Hakki. Setelah terkumpul Rp 100 ribu, keduanya menuju ke rumah Su’id untuk membeli satu poket sabu.
“Benar, sabu itu kami beli patungan. Karena alatnya sudah disiapkan yang jual, jadi sekalian nyabu di situ,” kata Noviyanto.
Kedua terdakwa mengaku sudah tiga bulan terakhir nyabu berjamaah. Mereka berdalih merasa capek jika tidak mengonsumsi barang haram tersebut. “Sudah tiga bulan nyabu. Biar nggak capek,” ujarnya. (gin/rek)
Editor : Administrator