“Menjatuhkan hukuman selama 11 bulan penjara dan menyita barang buktinya dirampas untuk negara,” kata Hakim Ketua M. Taufik Tatas Prihyantono. Putusan itu lebih ringan satu bulan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy Arisandi selama 12 bulan penjara.
Terdakwa Dwi Agus dan JPU Dedy menyatakan menerima putusan tersebut. Sebelumnya, Dwi dilaporkan oleh AN dan AD yang jadi korban pemerasan. Saat pulang dari Ranch Market di kawasan Wiyung, tepatnya di parkiran Ranch Market, korban dihampiri terdakwa dan pintu mobilnya digedor oleh terdakwa. Terdakwa meminta uang dengan alasan untuk biaya sekolah anaknya.
Terdakwa juga memeras KK saat mobil yang dikendarai perempuan tersebut berhenti di perempatan lampu lalulintas depan Royal Residence, Jalan Raya Babatan. Terdakwa menggedor-gedor kaca mobilnya dan meminta uang dengan alasan sama. Dia mengancam jika tidak diberi uang akan mengeluarkan alat kelaminnya. KK yang ketakutan memberikan uang Rp 360 ribu.
Dua hari kemudian, terdakwa Agus kembali mengulangi perbuatannya kepada ANS yang berbelanja di supermarket yang sama. ANS yang sudah mengenal Agus kabur dengan mobilnya. Terdakwa Agus mengejar dengan sepeda motornya. Sesampainya di depan Rumah Sakit National Hospital, terdakwa mencegat mobil korban. (gin/rek) Editor : Administrator