Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Patuhi PP Tunas, Semua Game Harus Nonaktifkan Fitur Chat Anak

Nurista Purnamasari • Kamis, 30 April 2026 | 19:05 WIB
Ilustrasi chat dalam game. (Pinterest)
Ilustrasi chat dalam game. (Pinterest)

RADAR SURABAYA - Kebijakan perlindungan anak di ruang digital semakin diperketat. Setelah Roblox diminta menonaktifkan fitur chat bagi pengguna anak di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan aturan serupa akan berlaku menyeluruh bagi seluruh platform game online. 

Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) yang berfokus pada perlindungan anak di dunia digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa aturan ini tidak hanya berlaku untuk satu platform. 

Baca Juga: Libatkan Elemen Masyarakat di Surabaya, Polres Tanjung Perak Jaga Kamtibmas Wilayah

“Betul, semua. Jadi, seluruh platform, termasuk games itu nanti akan diberlakukan PP yang sama,” ujarnya di Jakarta, Kamis (30/4).

Meutya menekankan bahwa penonaktifan fitur chat merupakan kebijakan terpisah dari evaluasi sistem rating game seperti Indonesia Game Rating System (IGRS). 

Dengan demikian, meski IGRS masih dalam tahap evaluasi, kewajiban mematuhi PP Tunas tetap berjalan.

Baca Juga: PP Tunas Resmi Berlaku Hari Ini,  Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Akses Media Sosial

Menurut Meutya, kesetaraan aturan di seluruh platform digital sangat penting untuk mencegah anak-anak berpindah ke game lain yang lebih longgar pengawasannya. 

“Kalau satu diintervensi, Roblox sudah melakukan kepatuhan pelindungan anak misalnya, tapi games lain tidak, maka itu akan terjadi perpindahan anak-anak bermain games dan menjadi tidak dapat menyelesaikan masalah. Ini juga soal akuntabilitas, transparansi, dan keadilan bagi seluruh platform,” tegasnya.

Komdigi memberikan tenggat waktu hingga 6 Juni 2026 bagi seluruh platform digital untuk melakukan self-assessment atau penilaian mandiri terkait kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak. 

Baca Juga: Pemerintah Segera Wujudkan Kampung Haji, 3 Tower Tahun Depan Bisa Digunakan Jemaah, Dekat Masjidil Haram

Setelah itu, pemerintah akan melakukan verifikasi terhadap hasil penilaian tersebut. 

“Artinya tidak tertutup hanya delapan platform, semuanya mengikuti timeline sampai Juni ada self-assessment terhadap platformnya. Kemudian nanti Komdigi akan memverifikasi,” pungkas Meutya.

Dengan menonaktifkan fitur chat pada game online, diharapkan ruang bermain digital menjadi lebih aman, transparan, dan adil. (ant/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#fitur chat game dinonaktifkan #perlindungan anak #komdigi #Roblox #PP Tunas