Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

KPK Perketat Aturan Gratifikasi, Ini 5 Perubahannya

Nurista Purnamasari • Rabu, 28 Januari 2026 | 08:35 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

RADAR SURABAA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perubahan terbaru terkait aturan gratifikasi yang tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026.

Ada lima poin utama yang diubah, mulai dari kenaikan nilai batas wajar hingga pengetatan mekanisme pelaporan. Informasi ini disampaikan KPK melalui akun resmi Instagram @official.kpk, Rabu (28/1).

Perubahan aturan ini bertujuan memperkuat pengendalian gratifikasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pegawai negeri maupun penyelenggara negara.

“Peraturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus memperkuat integritas aparatur negara dalam menjalankan tugasnya,” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis.

Lima Poin Perubahan Aturan Gratifikasi

1. Nilai Batas Wajar (tidak wajib lapor)
Hadiah pernikahan/upacara adat-agama: naik dari Rp 1 juta menjadi Rp 1,5 juta per pemberi. Kemudian sesama rekan kerja non-uang, naik dari Rp 200 ribu menjadi Rp 500 ribu per pemberi (total Rp 1,5 juta per tahun). Sesama rekan kerja (pisah sambut/pensiun/ulang tahun), aturan sebelumnya Rp 300 ribu kini dihapus.

2. Laporan Gratifikasi > 30 Hari Kerja
Laporan yang melewati 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara. Ketentuan Pasal 12B UU Tipikor tetap berlaku, dengan ancaman pidana hingga penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 1 miliar bagi pelanggar.

Baca Juga: Begini Strategi Disperindag Jatim Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Kedelai

3. Penandatanganan SK Gratifikasi
Aturan sebelumnya berdasarkan besaran nilai gratifikasi, kini diubah menjadi berdasarkan sifat prominent, yakni disesuaikan dengan level jabatan pelapor.

4. Tindak Lanjut Kelengkapan Pelaporan
Sebelumnya tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap lebih dari 30 hari kerja, kini dipersingkat menjadi 20 hari kerja sejak tanggal laporan.

5. Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi
Unit ini memiliki tujuh tugas utama, mulai dari menerima dan mengelola laporan, memelihara barang titipan, menindaklanjuti laporan sesuai keputusan komisi, hingga melakukan sosialisasi dan pelatihan pengendalian gratifikasi di instansi pemerintah.

KPK menegaskan bahwa perubahan aturan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem pencegahan korupsi di Indonesia.

“Kami mendorong seluruh instansi untuk segera menyesuaikan ketentuan internalnya dengan aturan terbaru, agar pengendalian gratifikasi berjalan efektif,” kata Ali Fikri. (nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#KPK #Pelaporan #aturan baru #aturan gratifikasi KPK