Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Heboh Child Grooming! Di Lampung Ayah Tiri Manipulasi Anak Selama 5 Tahun

Nurista Purnamasari • Jumat, 16 Januari 2026 | 20:55 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

RADAR SURABAYA - Belakangan ini heboh pembahasan terkait child grooming karena buku Broken Strings berisi pengalaman pribadi yang ditulis oleh Aurelie Moeremans.

Di Lampung, kasus child grooming juga diungkap oleh Polres Pringsewu Lampung. Seorang pria berinisial CS, 35, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak tirinya, NS, 16.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan dugaan tindak asusila yang dilakukan pelaku selama bertahun-tahun.

Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunnus S, menjelaskan pelaku ditangkap di kediamannya pada Jumat (2/1) sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat penangkapan, korban NS sempat histeris karena sudah memiliki ikatan emosional dengan ayah tirinya.

“Karena sudah melakukan hubungan badan sejak korban duduk di bangku kelas 5 SD hingga kelas 2 SMA, posisi korban ini bisa dibilang jatuh cinta kepada bapak tirinya sendiri,” ujar Yunnus, dikutip dari YouTube tvOne, Jumat (16/1).

Yunnus menambahkan, kondisi tersebut sempat menghambat proses penyelidikan. Namun dengan pendampingan, korban akhirnya dapat memberikan keterangan jelas kepada penyidik sehingga kasus menjadi terang.

Modus Manipulasi

Menurut Yunnus, awalnya korban melakukan perlawanan ketika dipaksa berhubungan badan. Namun, pelaku kemudian melakukan manipulasi psikologis atau child grooming dengan mengatakan korban cantik, berharga, bahkan lebih baik dari ibunya.

“Lama-lama yang tadinya melawan, akhirnya melunak hingga tereskalasi menjadi hubungan semakin dekat, sampai korban merasa cinta kepada bapak tirinya,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menambahkan kasus ini terungkap pada 26 Desember 2025 ketika korban mengeluhkan sakit di bagian vital.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, keluhan tersebut diduga akibat perlakuan asusila yang dilakukan secara berlebihan,” ujarnya.

Setelah laporan ibu korban, polisi menetapkan CS sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Polres Pringsewu.

Atas perbuatannya, CS dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) KUHP tentang persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun 3 bulan. Karena dilakukan oleh orang tua tiri, hukuman dapat diperberat sepertiga.

“Selain KUHP, pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” tegas Johannes.

Kasus pencabulan anak di Pringsewu menyoroti bahaya manipulasi psikologis atau child grooming yang dilakukan oleh orang dekat korban.

Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka CS akan berjalan tegas, sementara pendampingan terhadap korban terus dilakukan agar dapat pulih dari trauma. (trn/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#lampung #Emosional #ayah tiri #manipulasi #child grooming #pencabulan #manipulasi psikologis