Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Diduga Jadi Korban Bullying, Santri di Ponpes Wonogiri Meninggal

Nurista Purnamasari • Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01 WIB
Polisi saat membongkar makam santri yang diduga menjadi korban bullying di salah satu pondok pesantren di Wonogiri, Jumat (19/12/2025).
Polisi saat membongkar makam santri yang diduga menjadi korban bullying di salah satu pondok pesantren di Wonogiri, Jumat (19/12/2025).

RADAR SURABAYA - Kasus dugaan perundungan di Pondok Pesantren Santri Manjung, Kabupaten Wonogiri, menelan korban jiwa seorang santri berinisial MMA, 12.

Polisi menetapkan tiga anak di bawah umur sebagai pelaku setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap lebih dari 10 orang, termasuk santri, pengurus, dan pemilik pondok.

Kasat Reskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sadewo, menyebut ketiga pelaku berinisial AG, 14, AL, 14, dan NS, 10.

“Pelaku tiga orang kami amankan, semuanya santri pondok. Peran mereka memukul dan menendang korban hingga meninggal dunia,” ujar Agung dikutip dari Detikcom, Jumat (19/12).

Kronologi Kejadian

Penganiayaan fatal terjadi pada Sabtu (13/12) sekitar pukul 17.00 WIB di kamar pondok. Menurut pengakuan pelaku, aksi kekerasan dilakukan karena korban tidak mau mandi dan mencuci.

Dua pelaku kembali melakukan penganiayaan pada Minggu (14/12), memperparah kondisi korban sebelum orang tua datang menjemput.

“Masih kami dalami apakah direncanakan atau tidak. Yang jelas akibat penganiayaan korban meninggal dunia,” jelas Agung.

Kondisi Korban

Korban ditemukan dengan luka lebam di dada, kepala, perut, kaki, dan tangan. Selain itu, terdapat coretan tinta dan tipex di wajah korban.

“Pengakuan para pelaku menggunakan tangan kosong, tidak ada luka terbuka. Namun jelas ada bekas penganiayaan dan coretan di wajah,” tambah Agung.

Polisi menegaskan proses hukum akan dilakukan secara adil dan terbuka. Pemeriksaan juga menyasar pengurus pondok untuk mendalami kemungkinan adanya kelalaian.

“Kami fair dan terbuka, kenapa hal itu bisa terjadi di pondok tersebut. Semua pihak akan dimintai pertanggungjawaban,” tegas Agung.

Ketiga pelaku terancam pasal tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak, Pasal 170 ayat (2) KUHP, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP jo UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kasus meninggalnya santri MMA di Ponpes Wonogiri membuka kembali sorotan terhadap isu perundungan di lingkungan pendidikan.

Polisi telah menetapkan tiga anak sebagai pelaku, sementara pemeriksaan terhadap pengurus pondok masih berlangsung untuk memastikan tidak ada kelalaian.

“Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan adil. Semua pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai aturan,” pungkas Agung. (dtk/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#wonogiri #Pondok Pesantren #santri meninggal #bullying #santri #Perundungan