Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Cetak Kartu Keluarga Kini Bisa Mandiri Lewat Aplikasi IKD, Sah dengan TTE dan QR Code

Muhammad Firman Syah • Jumat, 12 September 2025 | 20:18 WIB
Dukcapil Kemendagri kini izinkan cetak KK mandiri di kertas HVS A4 atau simpan versi PDF untuk permudah akses layanan publik.
Dukcapil Kemendagri kini izinkan cetak KK mandiri di kertas HVS A4 atau simpan versi PDF untuk permudah akses layanan publik.

Jakarta – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terus menghadirkan inovasi layanan digital. Kini, masyarakat dapat mencetak Kartu Keluarga (KK) secara mandiri menggunakan kertas HVS putih ukuran A4 atau menyimpannya dalam format PDF.

Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri, Muhammad Farid, menegaskan kebijakan ini ditujukan untuk mempercepat pelayanan publik sekaligus mendorong efisiensi.

"Penggunaan kertas HVS untuk dokumen kependudukan bertujuan mempermudah pelayanan, mendorong digitalisasi, dan memberikan efisiensi bagi masyarakat," ujar Farid, Rabu (25/6).

Layanan ini terintegrasi dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang menyimpan data kependudukan secara digital. Namun, sebelum digunakan, masyarakat wajib membuat dan mengaktivasi akun IKD di kantor Dukcapil, karena verifikasi awal tetap dilakukan petugas.

Syarat Membuat Akun IKD yakni Email aktif, nomor handphone aktif, nomor Induk Kependudukan (NIK. Smartphone dengan kamera depan memadai, koneksi internet stabil

Tahapan Aktivasi Akun IKD yaitu dengan datangi kantor Dukcapil pada jam kerja, Sampaikan keperluan pembuatan dan aktivasi akun, unduh aplikasi IKD di App Store atau Google Play Store, isi data diri sesuai formulir digital. Kemudian lakukan verifikasi wajah sesuai instruksi aplikasi, etugas memberikan QR code untuk dipindai, istem mengirim PIN enam digit yang bersifat pribadi.

Cara Cetak KK Mandiri Melalui IKD.

Pertama, Login dengan NIK dan PIN.
Kedua, pilih menu Pelayanan Permohonan Cetak Kartu Keluarga
Ketiga, Isi alasan permohonan, klik Ajukan
Keempat, Pantau status permohonan di menu Pemantauan Pelayanan

Setelah disetujui Dukcapil domisili, file PDF KK tersedia di aplikasi atau email dan cetak menggunakan kertas HVS putih ukuran A4 80 gram.

Meski dicetak sendiri, dokumen KK tetap sah secara hukum karena dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan QR code sebagai alat verifikasi resmi. Dengan terobosan ini, masyarakat tidak perlu lagi berulang kali datang ke kantor Dukcapil hanya untuk mengambil dokumen, sehingga layanan menjadi lebih praktis, cepat dan efisien. (ara/gab/fir)

Editor : M Firman Syah
#cetak #kk #ikd #qr code #TTE #kartu keluarga