Jakarta – Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), menegaskan bahwa proses revisi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintah Aceh harus tetap berpegang pada prinsip-prinsip yang telah disepakati dalam nota kesepahaman atau MoU Helsinki. Hal itu disampaikannya usai menghadiri rapat dengar pendapat umum di Gedung Nusantara I, Kamis (11/9).
Menurut JK, revisi undang-undang diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan kesepakatan damai yang menjadi fondasi utama otonomi khusus Aceh. Ia menekankan bahwa tujuan utama dari setiap perubahan peraturan adalah untuk menjawab tantangan zaman dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.
“Apabila Undang-Undang Pemerintahan Aceh direvisi, prinsipnya selama tidak bertentangan dengan MoU di Helsinki maka itu dapat dilakukan. Tapi tujuannya tetap satu, meningkatkan kesejahteraan rakyat Aceh,” ujar JK.
Sebagai tokoh penting dalam proses perdamaian Aceh, JK juga mengingatkan agar proses revisi tidak berlarut-larut. Ia mendorong DPR untuk bekerja secara cepat namun tetap hati-hati, mengingat undang-undang ini memuat nilai historis penting yang berkaitan langsung dengan lahirnya otonomi khusus Aceh pascakonflik.
“Insya Allah DPR bisa berjalan seperti itu. Setiap revisi boleh dilakukan, tapi syaratnya harus melihat Aceh ke depan, melihat Indonesia ke depan. Jangan ke belakang lagi. Karena yang ke belakang sudah selesai,” tegasnya.
JK juga menilai bahwa persoalan utama di Aceh saat ini bukan terletak pada isu penerapan syariat Islam, melainkan ketimpangan dalam distribusi ekonomi. Ia menyoroti masih minimnya manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat Aceh meskipun daerah tersebut kaya akan sumber daya alam.
“Gas, minyak, semua ada. Tetapi apa yang diterima masyarakat Aceh sangat kecil dibandingkan kekayaannya. Itu yang dulu melahirkan konflik. Jadi intinya masalah di Aceh adalah ketidakadilan ekonomi, bukan soal syariah,” jelasnya.
Pernyataan JK ini menjadi sorotan penting di tengah wacana perubahan regulasi Pemerintah Aceh, terutama dalam memastikan agar semangat perdamaian dan otonomi yang lahir dari MoU Helsinki tetap terjaga dan dijadikan pedoman utama. (kvn/mel/fir)
Editor : M Firman Syah