RADAR SURABAYA - Pengibaran bendera One Piece merupakan perbuatan melanggar hukum sekaligus sebagai bentuk makar. Hal ini disampaikan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. Ia menyebut pengibaran bendera anime tersebut sejajar dengan bendera Merah Putih sebagai perbuatan melanggar hukum.
Dilansir dari Antara, negara berhak melarang pengibaran bendera fiksi yang sejajar dengan bendera Merah Putih saat momen peringatan HUT Kemerdekaan RI 2025.
"Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya penting menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara," ujarnya dikutip dari Antara.
Ia mengatakan pelarangan tersebut akan mendapatkan dukungan internasional karena sejalan dengan kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik yang diadopsi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengenai Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
UU tersebut, kata dia, membuka ruang bagi negara untuk menjaga keamanan dan stabilitas nasional.
"Saya berharap agar masyarakat memahami bahwa pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah seperti perayaan Hari Kemerdekaan,” katanya.(ant/gun)
Editor : Guntur Irianto