Jakarta – Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening tidak aktif selama lebih dari tiga bulan kembali menuai sorotan publik, setelah unggahan viral di media sosial mencuat.
Dalam unggahan akun Instagram @nyinyir_update_official, seorang perempuan terlihat terbaring di rumah sakit dengan infus terpasang di tangannya. Ia membagikan kisahnya yang tidak dapat mengakses rekening pribadi karena telah dibekukan oleh PPATK, padahal dana tersebut dibutuhkan untuk membiayai operasi anggota keluarganya.
Menurut penuturannya, ia kesulitan menarik uang melalui ATM akibat pemblokiran yang terjadi secara tiba-tiba. Peristiwa ini memicu keprihatinan publik serta mendorong desakan kepada PPATK dan pihak perbankan agar memberikan solusi lebih manusiawi dalam penerapan kebijakan tersebut, terutama dalam situasi darurat.
Unggahan yang ramai diperbincangkan itu juga fokusi kritik terhadap kebijakan pemblokiran rekening pasif.
“Kalian bukan hanya bikin resah, tapi juga menyulitkan rakyat. Bayangkan kalau ada keluarga yang butuh dana untuk operasi, tapi semua uangnya ada di rekening yang malah diblokir. Daripada tahan uang rakyat, kenapa tidak langsung tutup saja situs-situs judi online?” tulis akun tersebut, dikutip Rabu (30/7).
Sebelumnya, PPATK menyampaikan bahwa mereka mulai melakukan pemblokiran terhadap rekening tidak aktif selama minimal tiga bulan, yang dikategorikan sebagai rekening dormant. Dalam pernyataan resmi melalui akun Instagram @ppatk_indonesia, dijelaskan bahwa rekening dormant rawan disalahgunakan untuk kegiatan ilegal, seperti pencucian uang atau tindak kejahatan keuangan lainnya.
PPATK menegaskan bahwa dana dalam rekening dormant yang dibekukan tetap aman. Masyarakat yang terdampak dapat kembali mengaktifkan rekening dengan mengikuti prosedur verifikasi melalui pihak bank dan PPATK sesuai ketentuan yang berlaku. (dta/gab/fir)
Editor : M Firman Syah