RADAR SURABAYA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusu Non TPI Jakarta Barat menangkap tiga Warga Negara Asing (WNA) di salah satu apartemen di Jakarta Barat. WNA asal Kamerun dan Kanada ini ditangkap di kamar apartemen dan ditemukan uang senilai USD 2.500 atau Ternyata, uang tersebut dinyatakan palsu usai diperiksa di laboratorium forensik Bareskrim Polri.
Tiga WNA tersebut, TFN dan FJN asal Kamerun dan BDD asal Kanada. Ketiganya diamankan di dua tempat berbeda.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman dilansir dari Antara mengungkapkan, dua WNA asal Kamerun ditangkap saat petugas merazia sebuah apartemen di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Ketika petugas memeriksa tempat tinggal TFN, petugas menemukan uang senilai USD 1.600 di kediamannya.
"Petugas Imigrasi yang curiga terhadap fisik dari uang dollar tersebut kemudian berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas temuan ini. Setelah diperiksa di laboratorium forensik Bareskrim Polri, uang dollar Amerika Serikat milik TFN itu dinyatakan palsu," ungkapnya.
Setelah penangkapan dua WNA tersebut, pihak imigrasi menangkap BDD. Mereka mengamankan USD 900 dari BDD. Usai diperiksa ternyata benar jika uang tersebut juga palsu. Ketiga WNA ini diketahui datang dengan izin tinggal kunjungan.
Mereka mengaku hendak investasi di dua perusahaan berbeda. "Saat kami periksa ternyata tidak ada investasi di perusahaan tersebut. Mereka juga overstay di Indonesia, " ujarnya.(ant/gun)
Editor : Guntur Irianto