Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Sebanyak 23 WNA Diamankan Kantor Imigrasi Batam dan Polda Kepri, Ini Kasusnya 

Guntur Irianto • Jumat, 16 Mei 2025 | 02:39 WIB
DIAMANKAN : Petugas gabungan menunjukkan barang bukti dari 23 WNA yang diamankan Kantor Imigrasi Batam serta Polda Kepri karena melanggar aturan imigrasi.(ANTARA/RADAR SURABAYA)
DIAMANKAN : Petugas gabungan menunjukkan barang bukti dari 23 WNA yang diamankan Kantor Imigrasi Batam serta Polda Kepri karena melanggar aturan imigrasi.(ANTARA/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Sebanyak 23 Warga Negara Asing (WNA) diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Polda Kepri. Mereka ditangkap karena melanggar aturan imigrasi.  

Operasi Gabungan Wira Waspada yang dilaksanakan kantor imigrasi dengan kepolisian ini dilakukan selama April-Mei 2025. Mereka melanggar penyalahgunaan izin tinggal, overstay, masuk tanpa pemeriksaan keimigrasian, hingga mengganggu ketertiban umum.

"Pertama kami amankan dua warga negara Tiongkok yang tinggal di sebuah penginapan di kawasan Batam Center. Mereka menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja tanpa izin yang sah serta telah overstay selama 14 hari," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Hajar Aswad dikutip dari Antara, Kamis (15/5).

Imigrasi Batam saat ini masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri agen atau sponsor penjamin kedua WNA tersebut.

Selanjutnya, sebanyak 17 warga negara Myanmar diamankan dari sebuah penginapan di Batam Center karena melampaui izin tinggal.

“Rata-rata ada yang overstay selama 40 hari, ada yang 50 hari, ada yang 126 hari dan bahkan ada yang 169 hari,” katanya.

Mereka diketahui merupakan pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Singapura dan dikoordinir oleh seorang warga negara Myanmar berinisial TS.

“TS ini adalah pencari suaka atau asylum seeker. Karena statusnya, kami akan berkoordinasi dengan Rumah Detensi Imigrasi Tanjungpinang untuk tindakan lebih lanjut kepada lembaga seperti UNHCR. Sementara 16 WNA Myanmar lainnya akan dideportasi,” katanya menjelaskan.

Satu warga negara Kanada, berinisial WN, juga ditangani dalam operasi tersebut karena dianggap mengganggu ketertiban umum di sekitar kawasan OS Hotel.

“Karena diduga mengalami gangguan mental, yang bersangkutan saat ini tidak dapat dihadirkan. Namun tetap akan kami proses untuk pendeportasian dan penangkalan setelah kondisinya membaik,” tambahnya.

Kantor Imigrasi Batam menghadirkan 21 deteni pada konferensi pers Operasi Gabungan Wira Waspada tersebut, terdiri dari 12 deteni perempuan dan 9 laki-laki. Ada dua deteni yang tidak dapat hadir karena memiliki gangguan psikologis.

Selain itu, Imigrasi Batam juga menindak tiga warga negara Bangladesh berinisial FK, SK, dan SM. Mereka diketahui masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) resmi, dan ditemukan di kawasan Sekupang.

Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Kepri AKBP Agung Budi Leksono yang turut hadir pada kesempatan tersebut menyoroti sinergitas kedua pihak dalam pengawasan dan penindakan orang asing. (ant/gun)

 

 

Editor : Guntur Irianto
#wna #wna ditangkap #23 #khusus #overstay #23 Orang Diamankan #kantor imigrasi #langgar aturan #imigrasi batam #polda kepri #berita kriminal batam