Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pasca Putusan MK: Gubernur Terpilih Khofifah Indar Parawansa Ajak Semua Elemen Bersatu Bangun Jawa Timur

Mus Purmadani • Rabu, 5 Februari 2025 | 20:37 WIB
Khofifah Indar Parawansa mengajak seluruh elemen masyarakat untuk kembali bersatu membangun Jawa Timur.
Khofifah Indar Parawansa mengajak seluruh elemen masyarakat untuk kembali bersatu membangun Jawa Timur.

RADAR SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Terpilih Khofifah Indar Parawansa mengajak seluruh elemen masyarakat untuk kembali bersatu membangun Jawa Timur.

Pernyataan ini disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan mengenai perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

"Ini adalah kemenangan demokrasi yang melibatkan semua pihak. Terima kasih juga kepada majelis hakim MK yang telah menjalankan tugas mulia menjaga keadilan dalam proses demokrasi," ujar Khofifah di Surabaya pada Rabu (5/2).

Khofifah juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Jawa Timur, relawan, tim pemenangan, partai pengusung, serta pihak-pihak yang terlibat dalam kontestasi pemilu.

"Saya juga mengapresiasi kerja keras KPU dan Bawaslu se-Jawa Timur, serta aparat TNI-Polri dan tim penasihat hukum yang mendampingi proses di MK," tambahnya.

Dengan adanya keputusan ini, Khofifah-Emil Elestianto Dardak resmi akan memimpin Jawa Timur untuk periode 2025-2030.

Khofifah menegaskan bahwa kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat akan menjadi fokus utama dalam menjalankan program prioritas untuk pembangunan Jawa Timur.

"Mari bergandengan tangan, bergotong royong memberikan energi terbaik untuk membangun Jawa Timur sebagai center of gravity dan Gerbang Baru Nusantara," katanya.

Mahkamah Konstitusi pada Selasa (4/2) menolak gugatan pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini (Risma) dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).

Dengan demikian, kemenangan pasangan Khofifah-Emil dinyatakan sah.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa permohonan Risma-Gus Hans tidak dapat diterima.

Saldi Isra, Ketua Majelis Hakim, menegaskan bahwa bukti yang diajukan oleh pemohon tidak cukup untuk mendukung klaim kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Risma-Gus Hans sebelumnya mengajukan permohonan agar KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dan mendiskualifikasi pasangan Khofifah-Emil.

Namun, MK menilai bahwa tuntutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Edward Dewaruci, Ketua Tim Hukum Khofifah-Emil, menyatakan kepuasan atas putusan ini.

"Proses persidangan telah membuktikan bahwa data dan fakta yang kami sajikan mampu menangkis semua tuduhan.

Kemenangan Khofifah-Emil kini sah secara konstitusi. Saatnya untuk tidak lagi terbagi-bagi, dan bersatu membangun Jawa Timur," ujar Edward.

Menurut hasil pleno KPU Jawa Timur, pasangan Khofifah-Emil memperoleh 12.192.165 suara (58,81 persen), sementara paslon Risma-Gus Hans memperoleh 6.743.095 suara (32,52 persen), dan paslon Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim meraih 1.797.332 suara (8,67 persen).(mus)

Editor : Rahmat Adhy Kurniawan
#gubernur terpilih #Mahkamah Konstitusi (MK) #emil elestianto dardak #khofifah indar parawansa