RADAR SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang menyelidiki Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat (Kalbar), Dedy Mandarsyah.
Apalagi, nama Dedy Mandarsyah sempat disebut-sebut saat lembaga antirasuah itu menangani kasus korupsi lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di BBPJN Kalimantan Timur pada November 2023 lalu.
Pemeriksaan ini dilakukan di tengah kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang dokter koas di Universitas Sriwijaya (Unisri) Palembang yang melibatkan putrinya, Lady Aurellia Pramesthi.
“Saat KPK menangani kasus OTT BBPJN Kaltim akhir 2023, nama yang bersangkutan sebetulnya juga sudah disebut-sebut. Hal itu makin menguatkan untuk segera dilakukan pendalaman,” kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya, yang dikutip dari Jawa Pos, Minggu (15/12).
Herda menyebut, saat ini masih mengumpulkan bahan-bahan analisis termasuk anomali-anomali yang ada di LHKPN milik Dedy. Tak dipungkiri, pihaknya akan memanggil Dedy untuk mendalami dugaan kejanggalan LHKPN tersebut. “Dalam konteks itu tentu kita akan melakukan klarifikasi-klarifikasi pada berbagai pihak terkait,” kata Herda.
Meski demikian, Herda belum mengungkap secara rinci terkait waktu pemeriksaan terhadap Dedy Mandarsyah.
“Kalau kita sudah memiliki data kuat untuk kemudian dilakukan konfirmasi dan klarifikasi, pasti pada akhirnya yang bersangkutan akan segera kita panggil. Mudah-mudahan dalam dua minggu ke depan sudah mulai pemanggilan,” tegas Herda.
Dedy Mandarsyah mendapat sorotan lantaran namanya dikaitkan sebagai ayah dari mahasiswa kedokteran Unisri bernama Lady Aurellia Pramesthi.
Diduga, Lady diduga terkait dalam kasus dugaan penganiayaan seorang mahasiswa dokter koas Unsri bernama Luthfi yang videonya viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi lantaran Lady tidak terima mendapat jadwal piket dokter bertepatan dengan libur panjang Natal dan Tahun Baru.
Ia kemudian mengadu pada ibunya Sri Meilina yang kemudian mengajak sang sopir menemui dokter koas untuk menawar jadwal tersebut yang berujung pada penganiayaan.
Berdasarkan LHKPN, Dedy Mandarsyah tercatat memiliki harta kekayaan senilai
Rp 9.426.451.869 atau Rp 9,4 miliar lebih. Harta kekayaan itu terakhir dilaporkan pada 14 Maret 2024.
Dedy tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta sebanyak tiga bidang yang diklaim senilai Rp 750 juta. Dedy juga mengklaim mempunyai mobil Honda CRV 2019 seharga Rp 450 juta.
Selain itu, Dedy juga tercatat memiliki harta bergerak Rp 830 juta, surat berharga Rp 670,7 juta, serta kas dan setara kas Rp 6,7 miliar.
Harta kekayaan Dedy menjadi sorotan publik dan dikuliti netizen, lantaran mencantumkan nilai tanah dan bangunan yang disebut tidak masuk akal. Sebab, tiga tanah dan bangunan yang berlokasi di Jakarta Selatan itu hanya bernilai Rp 750 juta.
Dalam sejumlah kasus pelaporan LHKPN, KPK pernah bergerak mengecek harta kekayaan pejabat usai kasus yang menimpa anaknya viral di media sosial. Salah satunya dialami mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun diperksa KPK setelah peristiwa penganiayaan yang dilakukan putranya Mario Dandy Satrio terhadap David Ozora hingga berbuntut panjang pada harta sang Ayah, yakni Rafael Alun. (ant/jay)
Editor : Jay Wijayanto