Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Sudah Enam Bulan Beraksi, Wanita Selebgram Wonogiri Ditangkap dan Diancam Denda Rp 10 Miliar. Ini Kasusnya

Agung Nugroho • Senin, 28 Oktober 2024 | 18:16 WIB
ilustrasi polisi
ilustrasi polisi

RADAR SURABAYA- Seorang selebgram di Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah berinisial CDA, 23 ditangkap pihak kepolisian setempat.

Penangkapan selebgram wanita ini, menurut Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo berawal dari hasil patroli siber anggota satreskrim Kamis (24/10).

Saat melakukan patroli cyber, petugas Satreskrim Polres Wonogiri mendapati adanya akun medsos @Cecedaaa yang menyebarkan situs taruhan online.

Maka sehari berselang atau tepatnya Jumat (25/10) polisi akhirnya mengamankan CDA, yang diduga sebagai pemilik akun itu.

"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui akun tersebut memang benar miliknya," ujar Anom.

"Yang bersangkutan juga mengakui telah mendapatkan sejumlah imbalan uang usai menyebarkan link (taruhan online)," lanjut dia.

Menurut Anom, hal itu sudah dilakukan CDA sejak enam bulan lalu.

Dalam kasus ini Polisi mengantongi sejumlah alat bukti berupa keterangan saksi, ATM, HP dan jejak digital.

"Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku telah diamankan di Polres Wonogiri," beber Kasi Humas.

CDA akan dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. (al/wa/rs/nug)

 

Editor : Agung Nugroho
#selebgram ditangkap polisi #selebgram #judi online #Polres Wonogiri