RADAR SURABAYA- Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan tersangka berinisial DJA, Manajer Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri “Semboro” (KSP MUMS).
Penahanan dilakukan Rabu (16/10), terkait dugaan korupsi fasilitas Kredit Wirausaha (BWU) yang disalurkan melalui salah satu bank BUMN Cabang Jember ke KSP MUMS pada 2021-2023.
Sebelumnya menahan DJA, penyidik telah menahan tersangka lain yakni SD, IAN, dan MFH, yang juga terkait dalam perkara tersebut.
DJA kini ditahan di cabang Rutan Kelas I Surabaya selama 20 hari kedepan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto menjelaskan, bahwa DJA sebagai manajer KSP MUMS diduga mengajukan kredit fiktif atas nama petani tebu di Jember dan Bondowoso.
Kredit tersebut diduga tidak sesuai persyaratan, seperti kepemilikan lahan tebu dan kerja sama dengan pabrik gula.
“Sebagian dana kredit tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka DJA,” kata Windhu.
Menurutnya, penyidikan atas kasus ini dilakukan sejak 16 Juli 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-992/M.5/Fd.2/07/2024.
Windhu menambahkan, penyidik telah memeriksa 78 saksi dan melakukan penggeledahan serta penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik lainnya yang relevan.
DJA diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Akibat perbuatan tersangka DJA, kerugian negara mencapai Rp 125.980.889.350,” tuturnya. (jar/nug)
Editor : Agung Nugroho