"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan Jakarta, Selasa (14/2).
Hakim menyatakan bahwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seiumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf menjalani pidana penjara selama delapan tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1) lalu.
Dalam memaparkan pertimbangan putusan, hakim anggota Morgan Simanjuntak mengatakan bahwa majelis hakim meyakini Kuat Ma’ruf menghendaki pembunuhan terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Keyakinan tersebut dilatarbelakangi oleh berbagai tindakan Kuat Ma’ruf, seperti mengejar Yosua dengan pisau dapur di Magelang, Jawa Tengah; membawa pisau dapur tersebut ke Saguling, Jakarta; hingga ikut isolasi ke Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Padahal, Kuat Ma’ruf tidak sedang mengikuti tes PCR (Polymerase Chain Reaction) sebagai prosedur bebas penularan covid-19. Selain itu, hakim juga menyimpulkan bahwa Kuat Ma’ruf telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
"Majelis hakim berpendapat unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum," ucap Morgan Simanjuntak.
Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal-hal yang memberatkan salah satunya ialah Kuat Ma’ruf tidak sopan di persidangan.
Selain itu, Kuat Ma’ruf berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan. "Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," kata Morgan. (jpc/ant/jay) Editor : Administrator