JAKARTA - Pemerintah menambah anggaran sebesar Rp 55,21 triliun untuk membantu masyarakat yang terdampak penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Hal ini diputuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait keputusannya memperpanjang masa PPKM Darurat sampai 25 Juli mendatang.
"Lalu bagaimana dengan bantuan untuk masyarakat yang terdampak? Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 triliun," kata Presiden Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Selasa malam.
Pemerintah telah menerapkan PPKM darurat di provinsi-provinsi di Pulau Jawa-Bali serta 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Kemudian, PPKM ini diperpanjang hingga Minggu (25/7) terkait penambahan kasus positif Covid-19 yang belum melandai.
"Berupa bantuan tunai yaitu BST (bantuan sosial tunai), BLT (bantuan langsung tunai) desa, PKH (Program Keluarga Harapan), juga bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik diteruskan," ungkap Presiden.
Presiden Jokowi juga mengungkapkan pemerintah memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp 1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro.
"Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak," ujar Presiden.
Presiden mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa, untuk bersatu padu melawan COVID-19. "Memang ini situasi yang sangat berat tapi dengan usaha keras kita bersama, Insya Allah kita bisa segera terbebas dari COVID-19 dan kegiatan sosial dan kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal," tutur Presiden.
Editor : Administrator