RADAR SURABAYA - Kementerian Kebudayaan dan Seni Rupa Kamboja kembali mengecam Thailand setelah serangan militer kedua menghancurkan Kuil Ta Krabei di Provinsi Oddar Meanchey.
Serangan yang terjadi pada 10 Desember 2025 itu meratakan sebagian besar struktur bangunan kuno abad ke-11, sehingga kuil bersejarah tersebut hampir tidak dapat dikenali lagi.
Dilansir Cambodianess, Jumat (12/12), pemerintah Kamboja menegaskan serangan tetap terjadi meski sebelumnya telah mengeluarkan imbauan pada 9 Desember agar Thailand menghentikan aksi militernya setelah kerusakan pertama. Namun, serangan berlanjut dan memperparah kehancuran situs bersejarah itu.
“Tindakan ini merupakan kejahatan serius terhadap warisan budaya, tidak beradab dan biadab, serta pelanggaran terang-terangan terhadap konvensi internasional untuk perlindungan kekayaan budaya, termasuk Konvensi 1954 dan 1972,” tegas Kementerian Kebudayaan dan Seni Rupa Kamboja.
Kuil Ta Krabei dibangun pada masa pemerintahan Raja Suryavarman I dan Raja Udayadityavarman II. Kini, sebagian besar struktur bersejarah itu tinggal puing setelah dua serangan militer dalam kurun waktu beberapa hari.
Dinding batu laterit, ambang pintu berukir, hingga relief dekoratif khas Khmer dilaporkan hancur, menyisakan tumpukan batu retak dan terpisah dari posisi aslinya.
Meski hancur, Ta Krabei tetap disebut sebagai simbol peradaban Khmer dan bukti nyata tragedi yang menimpa warisan budaya dunia.
Kehancuran kuil akan didokumentasikan sebagai bagian dari catatan sejarah agresi militer.
Menteri Informasi Kamboja, Neth Pheaktra, menyoroti dampak kerusakan akibat penggunaan senjata berat dan pesawat tempur oleh militer Thailand.
“Kamboja adalah korban agresi bersenjata Thailand. Thailand telah menciptakan segala dalih untuk menekan dan menuduh Kamboja guna membenarkan tindakannya,” ujarnya.
Pemerintah Kamboja mendesak komunitas internasional untuk meminta militer Thailand segera berhenti menjadikan situs bersejarah sebagai target serangan.
UNESCO menyampaikan keprihatinan mendalam atas meningkatnya bentrokan di perbatasan Thailand-Kamboja.
Mereka memperingatkan bahwa konflik berpotensi mengancam kelestarian bangunan bersejarah lainnya, termasuk Candi Preah Vihear yang telah masuk daftar Warisan Dunia.
Dalam pernyataannya dari Paris, UNESCO menegaskan kewajiban kedua negara untuk mematuhi hukum internasional, termasuk Konvensi Den Haag 1954 dan Konvensi Warisan Dunia 1972, guna melindungi properti budaya selama konflik bersenjata. (dtk/nur)
Editor : Nurista Purnamasari