RADAR SURABAYA - Di Pamekasan terdapat tradisi menerbangkan balon udara saat Lebaran. Tradisi ini sebagai simbol perayaan warga untuk mengekspresikan syukur dan kegembiraan, terutama pada momen Lebaran Ketupat. .
Warga Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, digegerkan oleh aksi penerbangan balon udara raksasa bertuliskan merek rokok ilegal.
Balon setinggi sekitar 20 meter itu diterbangkan dua kali secara diam-diam oleh warga, masing-masing pada Minggu (21/3 dan Senin (22/3) malam.
Baca Juga: Balon Udara Bawa Petasan Jatuh ke Rumah Warga di Ponorogo, Begini Kronologinya
Aksi tersebut viral di media sosial karena balon berwarna hitam itu memuat tulisan merah yang menyerupai merek rokok tanpa pita cukai.
Penerbangan dilakukan oleh lebih dari 20 orang, diduga atas dukungan dana dari salah satu tokoh masyarakat setempat.
Dugaan Pelanggaran Cukai dan Potensi Pidana
Kapolsek Pegantenan, Iptu Heri Siswanto, membenarkan adanya laporan penerbangan balon udara bermerek rokok ilegal.
Baca Juga: Transformasi Lucinta Luna Pasca Lebaran: Rambut Pendek Bikin Terlihat Lebih “Ganteng”
“Kami sudah mendatangi salah satu pengusaha di Desa Plakpak, namun ia mengaku tidak tahu soal balon udara tersebut,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (25/3).
Menurut warga berinisial Z, merek rokok yang terpampang di balon udara tersebut merupakan produk ilegal yang telah beberapa kali ditindak aparat, namun masih beredar luas hingga luar Madura. “Rokok itu sudah beberapa kali kena tangkap, tapi tetap beredar,” katanya.
Seorang warga lainnya, K, menyebut balon udara diterbangkan secara diam-diam dan berbiaya besar.
Baca Juga: Percobaan Pencurian Jenazah Gegerkan Bojonegoro, Diduga Terkait Ritual Pesugihan
“Lebih dari sekali diterbangkan. Ukurannya sangat besar dengan biaya yang besar juga,” ungkapnya.
Meskipun dianggap hiburan, tradisi ini dilarang keras oleh polisi karena berisiko memicu kebakaran permukiman dan membahayakan penerbangan.
Iptu Heri menambahkan bahwa pihak kepolisian telah mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara, terutama selama bulan puasa.
“Kami sudah sampaikan larangan kepada tokoh masyarakat. Penerbangan balon udara dan pemasangan petasan bisa dipidana,” tegasnya. (kmp/nur)
Editor : Nurista Purnamasari