Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Polda Jatim Tahan Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Santriwati di Bangkalan

M. Mahrus • Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:57 WIB
PERKEMBANGAN: Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan pihaknya menahan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di Bangkalan. (IST/RADAR SURABAYA)
PERKEMBANGAN: Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan pihaknya menahan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di Bangkalan. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Polda Jatim menetapkan tersangka dan menahan UF pelaku pelecehan seksual terhadap santriwati di Galis, Bangkalan Madura.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan tersangka UF yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap santriwati itu telah dilakukan penangkapan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

"Dari hasil gelar perkara, saudara UF dilakukan penangkapan dan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur," ujarnya, Sabtu (10/1).

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Lantik 260 Pejabat, Tekankan Integritas dan Percepatan Pembangunan

Abast menambahkan, tersangka diduga kuat melanggar Pasal 81 ayat (2), dan ayat (3) Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Penyidik telah menyerahkan berkas perkara (tahap I) atas nama tersangka UF ke pihak kejaksaan," terangnya.

Kronologi Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Santriwati di Bangkalan 

Diberitakan sebelumnya, Polda Jatim mendalami dugaan kasus rudapaksa yang dilakukan oknum pengajar atau lora terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren di Galis Bangkalan, Madura.

Terduga pelaku U warga Bangkalan saat ini diperiksa di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. 

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan adanya proses penanganan kasus tersebut. Pihaknya memastikan bahwa penyidik tengah memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari pengungkapan kasus.

“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi (U). Tidak menutup kemungkinan jika yang bersangkutan cukup bukti, bisa ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya, Rabu (10/12).

Abast menjelaskan, tim penyidik bekerja secara profesional dan berhati-hati, mengingat perkara ini melibatkan anak-anak di bawah umur serta institusi pendidikan berbasis pesantren. "Polda Jatim juga memastikan pendampingan psikologis bagi para korban untuk mengurangi trauma selama proses pemeriksaan," terangnya.

Abast menegaskan, Polda Jatim komitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

"Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan perkembangan selanjutnya akan disampaikan setelah pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait," ucapnya.

Diketahui sebelumnya kasus tersebut dilaporkan ke SPKT Polda Jatim Senin (1/12). Laporan tersebut terdaftar bernomor LP/B/1727/XI/2025/SPKT/Polda Jatim.

Laporan dibuat seorang perempuan berusia 35 tahun yang merupakan keluarga salah satu korban rudapaksa di ponpes tersebut.

Laporan itu disebutkan telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 juncto pasal 76D dan atau pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Korban diduga menjadi sasaran tindakan pada Januari 2023 di Desa Peterongan. Laporan itu menyebutkan, terduga pelaku berinisial UF ialah guru mengaji di ponpes sekaligus putra pemuka agama. (rus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#Polda Jatim #Berita Jawa Timur terbaru #galis #Pondok Pesantren #Berita Kriminal Terbaru #Rudapaksa #Berita Jawa Timur #madura #hari ini #pencabulan #pengajar #ponpes #Berita Kriminal Hari Ini #ustad #bangkalan #Galis Bangkalan #santriwati