Pamekasan - Dugaan praktik penyewaan bilik asmara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan mencuat ke publik setelah seorang istri narapidana, berinisial ST, mengungkap pengalaman pribadinya.
Dalam keterangannya, Kamis (17/7), ST mengaku harus membayar Rp 400 ribu untuk satu jam penggunaan ruangan khusus tersebut.
Ia menyebut, proses penyewaan tidak resmi itu dilakukan melalui oknum petugas lapas.
"Saya harus minta izin dan membayar Rp 400 ribu untuk satu jam. Itu pun harus bawa sarung sendiri, sesuai arahan orang dalam,” ujar ST.
Menurut pengakuannya, ruangan yang digunakan sangat sederhana. Hanya berisi kasur tipis, bantal, dan sebuah kursi panjang, yang diletakkan di salah satu ruangan kosong dalam area lapas.
Pengakuan ST diperkuat oleh ZA, mantan narapidana yang mengaku mengetahui praktik serupa. Ia menyebut terdapat dua titik lokasi bilik asmara, masing-masing di dekat ruang kunjungan dan di dalam area lapas.
"Tarifnya bervariasi, mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per jam,” ungkapnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas Pamekasan maupun Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur terkait dugaan tersebut. (mg/fir)
Editor : M Firman Syah