RADAR SURABAYA – Hingga saat ini menjadi abdi negara alias aparatur sipil negara (ASN) tetap menjadi mimpi warga 062 alias masyarakat Indonesia.
Kenikmatan menjadi ASN, seperti gaji, tunjangan, hingga jam kerja, membuat para pencari kerja ngebet menjadi ASN.
Keinginan yang besar itu pun menciptakan peluang kejahatan.
Yaitu kejahatan iming-iming menjadi ASN.
Seperti yang belum lama ini terjadi di wilayah hukum Polda Jatim.
Polda Jatim membongkar kasus penipuan rekrutmen aparatur sipil negara (ASN).
Penipuan dilakukan sebuah komplotan yang melibatkan empat orang tersangka dengan korban asal Kediri.
Tersangka YH, 51, warga Desa Cipaku, Bogor Selatan, Bogor, FS, 61, warga Kelurahan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, N, 61, warga Desa Pulo Gebang, Cakung Jakarta Timur dan M, 52, warga Desa Buluh Kasap, Dumai Timur Riau.
Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama mengatakan, kasus penipuan penggelapan ini berawal dari adanya pendaftaran ASN di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dalam kasus ini ada tiga klaster gelombang dalam menipu korban mayoritas asal Kediri untuk masuk ASN.
Pertama ada 20 korban seleksi menjadi ASN di Kemenkumham.
Namun hasil seleksi ASN Kemenkumham tersebut gagal.
Lalu muncul tersangka YH, yang kenal dengan korban dengan mengiming-imingi kepada korban.
Yang menyebut bahwa dirinya sanggup untuk melanjutkan atau memunculkan atau meluluskan 20 orang masyarakat yang gagal tersebut, melalui formasi susulan.
"Atas bujuk rayunya tersangka YH sehingga korban tergiur dan mengikuti apa yang diinginkan Tersangka YH," ungkapnya, Jumat (19/1).
YH meminta uang kepada 20 korban untuk meloloskan sebagai ASN.
Dari 20 orang korban itu kemudian menyerahkan uang sekitar Rp 1,38 miliar lebih.
Setelah uang diberikan, para korban ternyata tetap saja tidak lulus.
Karena tidak lulus selanjutnya tersangka YH mengenalkan kepada tersangka FS dan N kepada korban.
Modusnya, tersangka YH menyebut tersangka FS dan N memiliki akses yang luas dan kuat di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bahkan tersangka FS dan N mengaku sanggup untuk memasukkan masyarakat yang ingin menjadi ASN di tingkat pusat atau di daerah kabupaten/kota.
"Atas bujuk rayu tersebut korban juga tergiur. Kembali setuju menganggap para tersangka yang meyakinkan korban itu, sanggup untuk meloloskan menjadi ASN," ucapnya.
Pihak korban kembali memberikan sejumlah uang sebesar Rp 3,25 miliar, kepada tersangka FS untuk meloloskan atau menjadikan 62 orang korban menjadi ASN di beberapa kementerian pusat atau daerah.
Seiring waktu terus berjalan dah hasilnya tak kunjung lolos korban tidak mendapatkan informasi kelulusan.
Untuk meyakinkan para korban, tersangka FS bekerja sama dengan tersangka N, untuk membuat Nomor Induk Pegawai (NIP) palsu.
Atau profil kepegawaian negeri sipil palsu atas nama dua orang korban yakni Leny Fathurahman dan Trio Rendrawanto.
Tujuannya seolah-olah di kantor pusat, NIP-nya sudah muncul.
"Karena itu korban menjadi percaya dan tidak lagi mengejar kembali uang yang telah diberikan," tegasnya.
Aksi penipuan yang tersangka itu tidak berhenti, tetapi kembali melakukan penipuan gelombang ketiga.
Tersangka YH, FS, N mengenalkan tersangka M yang kepada korban dengan dalih tersangka M mempunyai akses di Kementerian Agama.
Atas bujuk rayu itu korban di gelombang ketiga ini tertipu dan memberikan uang Rp 4,1 miliar kepada tersangka M dengan keinginan agar 21 orang menjadi ASN di kementerian agama.
"Sehingga total Rp 7,4 miliar yang sudah diberikan korban kepada empat tersangka dan hasil tidak ada satupun masyarakat yang menjadi ASN," bebernya.
Dari keempat tersangka FYH dan FS sudah dilakukan tahap pemberkasan dan dikirim ke kejaksaan.
Atas pebuatannya tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP Junto Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara 4 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. (rus/opi)
Editor : Nofilawati Anisa