Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Istri Polisi Pamekasan Aiptu AR Cabut Aduan Soal Dugaan Asusila

Administrator • Rabu, 11 Januari 2023 | 15:12 WIB
MH istri Aiptu AR anggota Polres Pamekasan memilih mencabut laporan ke Polda Jatim. (MAHRUS/RADAR SURABAYA)
MH istri Aiptu AR anggota Polres Pamekasan memilih mencabut laporan ke Polda Jatim. (MAHRUS/RADAR SURABAYA)
SURABAYA - MH, 41, mencabut aduan ke polisi dengan terlapor suaminya Aiptu AR, anggota Polres Pamekasan. Aiptu AR sebelumnya diadukan ke Bidpropam Polda Jatim karena tindakan asusila yakni menggauli istrinya beramai-ramai bersama teman-temannya baik warga biasa maupun sesama anggota polisi.

Kuasa Hukum MH, Subaidi mengatakan, pencabutan aduan dilakukan karena pertama dari pihak keluarga telah memaafkan. "Terutama dari pelapor sendiri sudah memaafkan. Kemarin terjadi kesepakatan antara pihak keluarga pelapor dan terlapor sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan," ujarnya, Selasa dini hari (10/1).

Dia menjelaskan, alasan kedua yaitu kondisi psikis anak MH dan Aiptu AR terganggu. Sebab, setelah kasusnya viral, kedua anak MH memilih tidak masuk sekolah dan kuliah karena malu kepada teman-temannya sebab dirinya menjadi bahan cemoohan.

"Ketiga, dari pihak pelapor sendiri merasa sudah cukup puas memberikan sanksi sosial, yaitu terlapor sudah ditahan di Mapolda Jatim," ucapnya.

Ia menuturkan, terkait proses hukum meski kliennya memaafkan tidak lantas menghapus semua yang ada. "Namun dengan pencabutan dan pemberian maaf dari pelapor, mungkin menjadi ringan sanksi hukumnya kepada terlapor," terangnya.

Sementara itu MH menyatakan alasan mencabut laporan karena pertama alasan anak-anak. "Kedua, saya sudah ikhlas semuanya. Saya sudah terima, jadi saya mohon, dan saya sudah memaafkan suami saya," terangnya. Perempuan berjilbab ini mengaku tidak pernah dijual suaminya untuk melayani pria lain.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, sesuai perintah Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas.

Hal itu merupakan bukti komitmen organisasi Polri untuk melakukan upaya pencegahan terhadap anggota yang melakukan tindak pidana.

"Walaupun sudah ada surat pencabutan dari pada pengacara korban, tetapi kode etik kita proses sesuai aturan berlaku," tegas Dirmanto. Alumnus Akpol 1995 ini melanjutkan, Aiptu AR sendiri masih berada di Bidpropam Polda Jatim menjalani pemeriksaan. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan psikologi.

Disinggung terkait apakah akan dikenakan pidana, Dirmanto menyebut masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Bidpropam.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jatim telah memeriksa sebanyak tujuh orang terkait kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan salah satu anggota Polres Pamekasan Aiptu AR terhadap istrinya MH.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim Bidpropam, tidak ditemukan motif ekonomi Aitu AR dalam menggauli istrinya bersama beberapa temannya.

"Karena banyak ada pemberitaan dijual tidak benar. Jadi tidak ada motif ekonomi terkait kejadian asusila," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Mapolda Jatim, Senin (9/1).

Dia menjelaskan, selain memeriksa tujuh orang, tim pemeriksa juga menyita barang bukti alat penyimpan data berupa micro SD. Tim pemeriksa masih mendalami terkait isi micro SD tersebut. Sementara, lanjut Dirmanto, terkait laporan narkotika tim Bidpropam dan Ditresnarkoba sudah turun melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.

"Kami luruskan terkait kasus laporan narkotika, tim sudah turun Bidpropam dan narkoba, hasil pemeriksaan (urine) negatif," terangnya.

Aiptu AR sendiri, kata Dirmanto, masih dilakukan pengamanan di Bidpropam untuk diperiksa terkait kode etik. "Untuk yang tujuh orang diperiksa tiga orang dari internal kita, dan empat orang eksternal," bebernya.

Alumnus Akpol 1995 menegaskan kedepan terhadap Aiptu AR akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan dengan mendatangkan ke ahli kejiwaan.

Diberitakan sebelumnya, Bidpropam Polda Jatim mengamankan salah satu anggota Polres Pamekasan yang diduga melakukan tindakan asusila.

Dia adalah Aiptu AR yang diadukan ke Bidpropam Polda Jatim oleh istrinya MH dan kuasa hukum. "Terlapor sudah diamankan di Bidpropam Polda Jatim," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Jumat malam (6/1).

Alumnus Akpol 1995 menjelaskan, untuk terlapor saat ini dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh Bidpropam Polda Jatim. "Sementara masih didalami. Nanti setelah diperiksa kita sampaikan," tegasnya sembari berjalan.

Sekadar diketahui MH didampingi kuasa hukumnya melaporkan suaminya AR ke Bidpropam Polda Jatim Kamis (29/12). AR diadukan terkait dugaan asusila, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta narkoba. (rus/jay) Editor : Administrator
#Cabut Laporan #Polda Jatim #Polisi Jual Istri #Polres Pamekasan #MH Istri Aiptu AR #Aiptu AR