Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Sidang Bupati Novi Rahman: Lima Saksi Kompak Anulir Pernyataan di BAP

Lambertus Hurek • Sabtu, 13 November 2021 | 23:46 WIB
Lima saksi memberikan keterangan dalam sidang perkara dugaan suap dengan terdakwa Bupati Nganjuk (nonaktif) Novi Rahman. (ANDY SATRIA/RADAR SURABAYA)
Lima saksi memberikan keterangan dalam sidang perkara dugaan suap dengan terdakwa Bupati Nganjuk (nonaktif) Novi Rahman. (ANDY SATRIA/RADAR SURABAYA)
SURABAYA - Sidang perkara dugaan suap Bupati Nganjuk (nonaktif) Novi Rahman Hidayat menampilkan lima saksi. Para camat yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kompak menganulir pernyataan di berita acara pemeriksaan BAP. Mereka mengaku diarahkan oleh penyidik saat diinterogasi dalam kasus tersebut.

Camat Pace Dupriyono dalam kesaksiannya membantah beberapa keterangannya dalam BAP yang dibacakan JPU Kejari Nganjuk. Jaksa sempat bertanya apakah ia pernah dimintai sejumlah uang dengan dalih untuk tasyakuran? Hal itu pun dijawab benar. Tapi uang tasyakuran itu untuk kades dan paguyuban.

Menurut Dupriyono, proses semacam itu dianggapnya sudah lumrah terjadi seperti sebelum-sebelumnya. Ia pun mencoba bertahan dengan jawaban itu di depan penyidik Bareskrim Polri. Namun, oleh tiga orang penyidik saat itu ia justru dibentak-bentak. Sehingga, ia pun merasa terintimidasi. Padahal, ia baru saja sembuh dari sakit akibat paparan covid-19.

"Saya sebenarnya sudah bertahan dengan jawaban itu (uang untuk tasyakuran). Tapi oleh penyidik saya dibentak-bentak. Sehingga saya menyerah karena diancam kalau tidak ngomong yang mengarahkan ke Pak Bupati, nanti hukuman saya akan diperberat," ujarnya, Jumat 12 November 2021.

Dalam perkara ini, Dupriyono mengaku dimintai uang oleh Sugeng Purnomo, salah seorang Kades di wilayahnya. Ia dimintai uang sebesar Rp 50 juta untuk tasyakuran sebagai camat.

Hal senada disampaikan oleh saksi Camat Berbek Haryanto. Ia menyebut pernah ditanya oleh penyidik apakah dirinya pernah memberikan uang pada Bupati Novi. Hal itu dijawabnya tidak pernah. Namun, pernyataannya diolah agar diarahkan menyerahkan uang pada bupati.

"Saya tidak pernah memberikan uang pada Pak Bupati. Tapi oleh penyidik diolah, seolah-olah agar jawaban saya diarahkan menyerahkan uang oleh penyidik," tegasnya.

Ia mengaku pernah memprotes isi BAP itu ke penyidik, namun tak digubris. Ia pun menegaskan, dirinya tidak pernah memberi uang pada Bupati Novi. "(Bupati) Novi tidak pernah meminta (uang). Uang (tasyakuran) itu saya serahkan ke Izza (ajudan bupati)," tegasnya.

Dalam perkara ini, Haryanto mengakui menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta pada ajudan Bupati M Izza Muhtadin. Hal tak jauh berbeda juga disampaikan oleh saksi Camat Loceret, Bambang Subagyo. Ia menyatakan, saat memberikan keterangan dalam BAP, ia merasa dalam keadaan tertekan. Dirinya dianggap telah memperlambat proses penyidikan.

"Selama menyampaikan penyidikan, saya merasa tertekan oleh penyidik. Terutama saat menyampaikan keterangan. Saya tidak boleh mengubah keterangan. Saya sudah komplain tapi penyidik tidak mau ubah," ungkapnya.

Ditanya soal uang Rp 20 juta dalam BAP yang menyebut jika dirinya memberikannya pada sang bupati. Ia pun kembali membantahnya. Ia mengaku jika dirinya memberikan uang tersebut pada ajudan bupati, M Izza Muhtadin.

Menanggapi kesaksian para saksi camat itu, Bupati Nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat kembali menegaskan bahwa dirinya memang tak pernah memerintahkan pada para camat untuk memberinya uang. "Saya tidak pernah berkomunikasi maupun memerintahkan atau menerima soal uang itu," katanya.

Pengacara Bupati Novi Rahman Hidayat, Tis'at Afriyandi, mengatakan, para saksi sudah menganulir keterangannya dalam BAP terkait dengan peran Bupati Nganjuk Novi. Ini menegaskan jika tidak ada uang yang mengalir pada Bupati Novi.

"Para saksi sudah menganulir pernyataannya dalam BAP. Dengan alasan adanya tekanan dari penyidik. Bahkan, ada yang ingin mengubah jawabannya tapi tidak diperbolehkan oleh penyidik. Sehingga ini menegaskan bahwa tidak ada uang yang mengalir pada Bupati Novi," tegasnya. (sam/rek) Editor : Lambertus Hurek
#saksi bupati nganjuk bantah BAP #kasus suap bupati nganjuk novi rahman #bupati nganjuk Novi Rahman disidang di tipikor #sidang bupati nganjuk nonaktif novi