Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Komisi A DPRD Surabaya Sidak Tempat Hiburan, Malah Ditawari Pijat Plus

Administrator • Kamis, 13 Februari 2020 | 00:59 WIB
Komisi A DPRD Surabaya Sidak Tempat Hiburan, Malah Ditawari Pijat Plus
Komisi A DPRD Surabaya Sidak Tempat Hiburan, Malah Ditawari Pijat Plus


Dewan sudah lama menengarai sejumlah panti pijat dijadikan ajang prostitusi terselubung di Surabaya. Meski melanggar aturan, panti-panti pijat tersebut masih terus beroperasi. 


Rahmat Sudrajat/Wartawan Radar Surabaya


KOMISI A DPRD Kota Surabaya pun melakukan sidak di salah satu panti pijat di Jalan Tunjungan Surabaya. Meski siang hari, ternyata ada sejumlah wanita berbusana seksi di dalam Panti Pijat Symphony tersebut. Bahkan, ada wakil rakyat yang sempat ditawari pijat plus oleh salah satu terapis seksi.


Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna menanyakan izin panti pijat tersebut. Dia juga mencari manajer panti pijat. Namun, semuanya mengaku karyawan. Bukan manajer atau pimpinan. “Masak iya, tempat ini tidak ada manajernya. Kami ini bukan orang bodoh. Kami ini mengecek surat izinnya. Jangan sepelekan sidak kami,” tegas Ayu.


Seperti diduga, pihak panti pijat itu tidak bisa menunjukkan surat izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). “Mereka ternyata tidak punya. Ya, otomatis melanggar,” katanya.


Menurut Ayu, indikasi panti pijat itu sebagai tempat esek-esek sangat kuat. Itu terlihat dari penampilan para terapis dengan busana sangat minim dan menggoda. Apalagi bukanya pukul 12.00 hingga pukul 24.00. “Ada buktinya pijat plus plus jam 12.00 siang,” katanya. 


Anggota Komisi A juga sempat mengecek ke 38 ruangan tertutup sebagai kamar untuk memijat. Di dalam ruang tersebut juga dijual minuman keras (miras).


Anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi’i meminta Pemkot Surabaya agar lebih keras menindak tempat-tempat prostitusi berkedok panti pijat. Begitu juga rumah hiburan umum (RHU) seperti karaoke, kafe, hingga salon. “Itu hanya kedoknya, tapi ternyata tempat maksiat, ”kata politisi Nasdem tersebut.


Imam meminta aparat agar tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum. Tak boleh ada diskriminasi. "Jangan sampai ada yang setor upeti dianggap temannya, kemudian dibiarkan, sedangkan yang lainnya dihajar. Saya ingatkan, kita punya kewenangan pembuat perda sekaligus mengawasi pelaksanaan perda," tegasnya.


Imam juga menyinggung peredaran miras yang belum diatur. Sampai sekarang aturan mihol alias miras di Surabaya masih pro dan kontra. “Karena agak susah juga kalau dilarang, maka lebih baik diatur. Buktinya, jika dilarang banyak sekali yang menjual mihol sembunyi-sembunyi dan melanggar hukum," katanya.


Salah satu karyawan, Yono, mengaku bekerja di panti pijat itu sejak 1993. Awalnya salon, tapi lambat laun berubah menjadi panti pijat. “Dulu ada mesin getar seperti alat pijat,” katanya. (*/rek)


Editor : Administrator
#dprd surabaya