RADAR SURABAYA - Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Jumat (26/9/2025) tercatat mengalami kenaikan Rp4.000. Harga emas batangan naik dari Rp2.171.000 menjadi Rp2.175.000 per gram.
Adapun harga jual kembali (buyback) ditetapkan sebesar Rp2.022.000 per gram.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Transaksi harga jual emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Untuk penjual tanpa NPWP, tarif pajak yang dikenakan sebesar 3 persen.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia pada Jumat (26/9/2025):
0,5 gram: Rp1.137.500
1 gram: Rp2.175.000
2 gram: Rp4.290.000
3 gram: Rp6.410.000
5 gram: Rp10.650.000
10 gram: Rp21.245.000
25 gram: Rp52.987.000
50 gram: Rp105.895.000
100 gram: Rp211.712.000
250 gram: Rp529.015.000
500 gram: Rp1.057.820.000
1.000 gram: Rp2.115.600.000
Pajak Pembelian Emas Batangan
Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar:
0,45 persen untuk pemegang NPWP
0,9 persen untuk non-NPWP
Setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22.
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan