Radar Surabaya - Kejahatan siber di sektor keuangan kian mengkhawatirkan. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, kerugian masyarakat akibat penipuan keuangan ilegal mencapai Rp 4,6 triliun hanya dalam 10 bulan terakhir. Angka itu berasal dari 225.281 laporan yang masuk ke Pusat Anti-Penipuan Indonesia atau Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sejak diluncurkan pada (22/11) tahun lalu, 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebutkan bahwa jumlah tersebut jauh melampaui prediksi awal.
"Sejak kanal pengaduan dibuka, laporan yang masuk menunjukkan total kerugian masyarakat sudah Rp 4,6 triliun. Ini jelas jauh di atas perkiraan awal kami," ujarnya.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga mencatat tren serupa. Dalam periode November 2024-Januari 2025, kerugian akibat serangan siber mencapai Rp 476 miliar. Hingga pertengahan 2025, lebih dari 1,2 juta laporan penipuan digital telah masuk ke sistem pengaduan publik nasional. Angka tersebut menegaskan seriusnya ancaman siber terhadap keamanan finansial masyarakat.
Fenomena meningkatnya kejahatan digital menuntut kewaspadaan ekstra. Teknologi yang diharapkan memberi kemudahan justru sering disalahgunakan pelaku untuk menjerat korban. Modus penipuan pun semakin beragam, dari rekayasa sosial sederhana hingga serangan canggih pada sistem perbankan.
Lima ancaman siber yang paling sering digunakan pelaku untuk merugikan masyarakat.
Phishing
Email palsu yang menyerupai bank atau lembaga keuangan resmi dikirim untuk mengelabui korban. Tautan berbahaya diarahkan agar korban memasukkan data sensitif seperti PIN, password, atau kode OTP.
Smishing
Mirip phishing, namun menggunakan pesan singkat (SMS). Pesan biasanya memuat tautan palsu atau nomor layanan bodong yang membuat korban lengah karena sifatnya personal.
Vishing
Penipuan melalui sambungan telepon. Pelaku menyamar sebagai petugas bank atau institusi resmi dan menekan korban agar menyerahkan data penting. Meski ponsel pintar kini dilengkapi fitur penyaring panggilan, masih banyak korban yang tertipu.
Carding
Pencurian nomor kartu kredit untuk bertransaksi daring tanpa izin. Korban biasanya baru menyadari saat tagihan membengkak. Pencegahan dilakukan dengan menjaga kerahasiaan data kartu dan memastikan transaksi hanya di situs resmi.
Cyber Espionage, Sabotage, dan Extortion
Serangan ini menyasar sistem komputer lembaga keuangan. Espionage mencuri data, sabotage merusak sistem, sementara extortion memeras dengan cara mengunci data penting lalu meminta tebusan. Dampaknya bisa menjalar hingga ke nasabah.
Ancaman siber menjadi konsekuensi dari digitalisasi. Kemudahan akses transaksi dibarengi risiko penyalahgunaan. Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati, terutama dalam menjaga kerahasiaan data pribadi, tidak mudah percaya pada pesan mencurigakan, serta selalu memverifikasi situs atau aplikasi sebelum melakukan transaksi.
OJK dan Komdigi terus mengingatkan agar masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi penipuan.
"Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama. Tanpa itu, seaman apa pun sistem teknologi yang dibangun, tetap ada celah bagi pelaku kejahatan untuk masuk," tegas Friderica.
Dengan pemahaman yang baik mengenai modus pelaku, diharapkan masyarakat lebih siap menghadapi ancaman siber dan mampu melindungi diri dari kerugian finansial. (dwi/ris/fir)
Editor : M Firman Syah