RADAR SURABAYA - Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Juni 2025, 7.367 entitas keuangan illegal yang terdiri dari 6.734 pinjaman online (pinjol) ilegal dan 633 investasi ilegal dihentikan atau diblokir OJK.
"Pada periode Januari sampai dengan Desember 2024, OJK telah menemukan dan menghentikan 3.240 entitas keuangan ilegal terdiri dari 2.930 entitas pinjaman daring ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Asisten Direktur Divisi Pengawasan Perilaku PUJK dan EPK Kantor OJK Provinsi Jawa Timur Indrawan Nugroho Utomo, Minggu (6/7).
Indrawan mengatakan, data aduan Nasional Januari 2024 - Mei 2025 sebanyak 22.245 pengaduan yang terbagi 20.058 pinjol ilegal dan 2.187 investasi ilegal.
"Untuk pemberantasan judi online OJK telah meminta perbankan memblokir 8.500 rekening hingga Desember 2024," jelasnya.
Dia menambahkan Pinjol atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) Layanan pinjam meminjam uang atau pendanaan/kredit secara online, yang dilaksanakan oleh LIK (Bank, Lembaga Pembiayaan, dan P2P Lending) dan non LIK (misalnya Koperasi Digital). "Pinjol legal bermanfaat jika digunakan sesuai kebutuhan dan kemampuan, sedangkan Pinjol ilegal berisiko dan mendatangkan masalah di kemudian hari," katanya.
Indrawan memaparkan modus pinjol ilegal. Pertama, beriklan di media sosial dan bernama mirip nama platform pinjol legal, sangat mirip hanya beda di spasi atau satu huruf saja.
"Selain itu memalsukan regulator pengawas, seperti memasang logo OJK dalam iklannya dengan pinjaman online legal," ujarnya.
Kedua, mengklaim tidak ada persyaratan apapun dari penggunaan. Kemudian nomor asing/tidak dikenal, nama perusahaan atau lokasi kantor tidak valid. Penawaran sering melalui Whatsapp atau SMS.
Ketiga, modus langsung transfer ke rekening pribadi. Secara tiba-tiba mentransfer dana ke rekening korban dan menagih pinjaman pokok beserta bunganya. Tidak ada riwayat perusahaan dikarenakan sering berganti nama.
"Keempat, jangan pemah memberikan foto selfie dengan KTP dengan iming-iming uang, hadiah dan janji mendapatkan pekerjaan pada lembaga yang tidak terpercaya," pungkasnya. (mus/nur)
Editor : Nurista Purnamasari