RADAR SURABAYA - Pemerintah tidak jadi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan.
Salah satu pertimbangan pemerintah adalah munculnya fenomena down trading rokok sebagai imbas dari kenaikan cukai rokok tahun 2023 dan 2024 dengan nilai rata-rata 10 persen.
Fenomena ini ditandai oleh para konsumen yang beralih mengonsumsi produk rokok dengan harga lebih murah, bahkan rokok ilegal.
Ketua Umum kamar Dagang Indonesia (KADIN) Jawa Timur Adik Dwi Putranto mengaku senang mendengar kabar tersebut.
Menurutnya, ini tidak lepas dari upaya yang diperjuangkan KADIN Jawa Timur.
"Pada Juni lalu, kami mengirimkan surat kepada Presiden dan Menteri Keuangan perihal kebijakan cukai 2025 dan kebijakan penyesuaian CHT 2025 menjadi salah satu fokus dari masukan yang kami berikan," ujarnya kepada Radar Surabaya, Jumat (27/9).
Meski demikian Adik mengatakan, akan terus mengawal kebijakan pemerintah ini menjadi sebuah kebijakan yang tertulis dalam bentuk dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Selain itu juga perlu diwaspadai agar pemerintah juga memastikan agar cukai di tahun-tahun kedepannya tidak naik dua kali lipat.
"Seperti pengalaman pahit kebijakan cukai di 2019 dan 2020, dimana 2019 tidak naik sama sekali, namun di 2020 kenaikan dilakukan di atas 20 persen, kami khawatir bahwa hal itu akan terulang lagi," ungkapnya.
Adik menambahkan, terkait down trading, yg ditakutkan pihaknya maupun pengusaha rokok ternyata menjadi kenyataan.
Yakni makin maraknya fenomena rokok murah dan bahkan rokok illegal.
"Tujuan inti dari kebijakan cukai untuk mengendalikan jumlah perokok tidak tercapai, karena jumlah perokok tidak turun, perokok hanya beralih dari rokok yang mahal ke rokok yang murah atau bahkan beralih ke rokok illegal. Beralihnya konsumsi ke rokok murah, berarti target pendapatan negara yang diharapkan dari cukai tidak tercapai, seperti pencapaian di 2023," paparnya.
Adik menambahkan, kontribusi Industri Hasil Tembakau (IHT) di Jawa Timur sangat besar.
IHT menyumbang PDRB Jawa Timur sebesar 24,70 persen berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023.
"Kemudian 65 persen penerimaan cukai nasional berasal dari Jawa Timur. Artinya, apapun kebijakan yang dilakukan pemerintah pusat terhadap tembakau pasti akan berdampak langsung terhadap provinsi di Jawa Timur," katanya.
Menurutnya, kebijakan pengendalian tembakau tidak hanya berasal dari kebijakan fiskal saja, tetapi juga dari non fiskal.
Bila melihat kebijakan fiscal 2025 yang tidak naik sama sekali, tentunya industri akan semakin bergairah, timbulnya investasi baru.
"Baru-baru saja ada pendirian pabrik rokok besar dengan induk Korea di Pasuruan, serapan tenaga kerja, hingga serapan tembakau serta ekosistem pendukungnya seperti ritel dan industri kreatif," katanya.
Adik juga menyayangkan pemerintah mengeluarkan PP 28 tahun 2024 yang saat ini juga sedang dibahas Rencana teknis Permenkesnya.
Dalam rencana Permenkes, akan diatur kemasan polos, larangan penjualan 200 meter dari tempat Pendidikan dan larangan 500 meter beriklan dari tempat Pendidikan.
"Ini sangat mengancam ekosistem pertembakauan di Jawa Timur, untuk respon atas PP 28 tahun 2024 dan permenkes, kami telah melayangkan surat kepada presiden dan dalam waktu dekat, kami akan ajak pemerintah provinsi Jawa Timur untuk sama-sama menyuarakannya," terangnya.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Jawa Timur Sulami Bahar.
Ia mengaku gembira mendengar batalnya kenaikan tarif CHT.
"Selama ini naiknya tarif CHT menjadi beban berat bagi kelangsungan industri," katanya.
Sulami mengaku, Gapero Jatim juga mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan pada 19 Agustus lalu untuk menjelaskan situasi industri rokok nasional.
Selain itu juga untuk tidak menaikkan tarif CHT tahun 2025.
"Dengan banyaknya tekanan regulasi tersebut, maka industri tembakau berpotensi melakukan gulung tikar karena mengalami penurunan jumlah produksi. Kalau industri tembakau mengalami penurunan produksi, otomatis dampaknya kepada tenaga kerja," jelasnya.
Kepala Satpol (Kasatpol) PP Jatim, Andik Fadjar Tjahjono mengatakan, dari kegiatan operasi bersama Kanwil DJBC Jatim I dan Kanwil DJBC Jatim II selama Januari - September, total barang bukti rokok ilegal sebanyak 3.171.540 batang
"Total nilai barang bukti periode Januari hingga September 2024 ini sebanyak Rp4.377.370.160 miliar. Dengan potensi kerugian negara Rp2.929.599.289 miliar," jelasnya. (mus/nur)
Editor : Nurista Purnamasari