Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Menkeu Sri Mulyani: PPN Naik 12 Persen Jaga Daya Beli Masyarakat, Yang Protes Kelas Atas

Nurista Purnamasari • Senin, 19 Agustus 2024 | 18:03 WIB
Menkeu Sri Mulyani. (JPC)
Menkeu Sri Mulyani. (JPC)

RADAR SURABAYA-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. 

Kenaikan PPN 12 persen pada awal tahun depan itu sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Oleh sebab itu, jika pasal tersebut belum dibatalkan dengan UU lain, maka kenaikan PPN jadi 12 persen akan tetap terjadi. 

"Tetap naik 12 persen sesuai dengan (UU) HPP," ujar Airlangga, Minggu (18/8). 

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani merasa bingung karena banyak pihak yang menyoroti minor rencana kenaikan tarif PPN tersebut. Padahal, menurutnya, kenaikan PPN malah akan menjaga daya beli masyarakat.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa barang/jasa untuk kebutuhan pokok seperti pendidikan, kesehatan, hingga transportasi tidak terkena PPN.

Oleh sebab itu, dia menunjukkan data bahwa masyarakat kelas menengah hingga kaya merupakan kelompok yang paling banyak menikmati kebijakan PPN yang dibebaskan. 

"Kalau kita lihat yang biru tua di atas ini (kebijakan PPN yang dibebaskan), mereka dinikmati bahkan lebih pada kelompok kelas menengah bahkan sampai ke atas (kelompok kaya) dalam hal ini," ungkap Sri Mulyani.

Kendati demikian, sejumlah pihak seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sudah meminta pemerintah mengkaji ulang pemberlakuan kenaikan PPN tersebut. 

Analis Kebijakan Ekonomi Apindo Ajib Hamdani meyakini kebijakan tersebut malah akan memperburuk kondisi perekonomian karena sedang terjadi tren penurunan daya beli masyarakat.

Apalagi, dia mengingatkan jutaan penduduk kelas menengah turun kasta menurut temuan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) oleh Bank Mandiri dan Lembaga Penyelidikan Ekonomi Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) UI.

Tidak hanya itu, data makro ekonomi menunjukkan bahwa Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia masih ditopang kurang lebih sebanyak 60 persen oleh konsumsi rumah tangga.

Oleh sebab itu, Ajib khawatir kenaikan tarif PPN malah akan membenahi pemerintahan presiden selanjutnya, Prabowo Subianto.

"Kalau pelemahan daya beli masyarakat ini terus dibebani oleh kebijakan fiskal yang kontraproduktif, maka target pemerintah Prabowo-Gibran yang membuat target pertumbuhan ekonomi cukup agresif akan menghadapi kendala," terang Ajib. (nur)

Editor : Jay Wijayanto
#menkeu sri mulyani #tarif ppn #kenaikan ppn 12 persen #UU HPP