RADAR SURABAYA - Social media menjadi platform yang sangat marak digunakan bagi seluruh kalangan di setiap penjuru dunia, karena memberikan akses kebebasan dalam berekspresi.
Dengan kebebasan akses yang diperoleh dalam social media, semua orang tetap perlu membuat batasan terhadap dirinya sendiri.
Pembatasan tersebut diperlukan untuk memberikan image yang baik terhadap diri sendiri maupun orang lain.
Dalam setiap platform social media juga terdapat batasan yang dianggap sensitif dan melanggar norma yang ditetapkan oleh aplikasi.
Pada social media seperti TikTok, Instagram, Youtube, X dan beberapa platform social media lainnya berkembang suatu kondisi yang disebut shadow banned.
Shadow banned merupakan kebijakan yang dibuat suatu platform agar konten yang dibuat oleh pengguna tidak menyimpang.
Kondisi tersebut terjadi ditandai hilangnya suatu akun atau salah satu konten milik pengguna baik pada halaman platform atau melalui pencarian.
Hal tersebut dipicu dari postingan pengguna yang dianggap melanggar pedoman komunitas platform sehingga sebagai bentuk pembatasan akun atau konten yang telah diunggah tidak tersedia pada publik atau akun content creator tersebut.
Seorang content creator tidak akan mendapatkan pemberitahuan terkait dengan shadow banned yang dialami akunnya.
Namun, kondisi tersebut dapat dilihat melalui statistik akun, yang umumnya akan terjadi penurunan aktivitas daripada sebelumnya.
Bagi content creator yang mengalami shadow banned pada akun pribadinya di social media tetap dapat menggunakan akunnya seperti biasa.
Hal tersebut berlaku apabila yang terkena shadow banned adalah dari salah satu kontennya yang melanggar pedoman. Sehingga hanya konten tersebut dibatasi dari publik.
Namun, apabila akun dari social medianya yang terdampak kondisi tersebut, maka terdapat pembatasan penggunaan akun selama beberapa waktu yang ditetapkan oleh kebijakan platform.
Jadi, akun tidak dapat digunakan oleh seorang content creator untuk berkegiatan seperti umumnya.
Berikut ini merupakan beberapa hal yang dapat dilakukan sebagai solusi bagi content creator untuk menghadapi kondisi tersebut, antara lain:
1. Memperhatikan kebijakan yang ditetapkan platform
Setiap platform tentu memiliki kebijakan tersendiri sesuai dengan batas-batas yang telah ditentukan oleh platform tersebut.
Karena itu, content creator perlu mengetahui content apa saja yang tidak diizinkan untuk diunggah pada platform tersebut.
Sehingga tidak hanya disesuaikan dengan kreativitas penggunanya.
Karena setiap platform yang ada di setiap wilayah atau negara disesuaikan dengan norma-norma yang diterapkan di wilayah tersebut.
2. Hindari spam
Kegiatan upload content pada social media perlu disesuaikan dengan kebijakan algoritma suatu platform.
Account yang terlalu sering mengupload content secara beruntun dalam kurun waktu yang berdekatan diindikasikan sebagai akun spam.
3. Tidak menggunakan hashtag yang menyimpang
Seringkali pengguna social media membuat hashtag yang beragam yang terlalu menyimpang dan diluar konteks terkait content yang diunggah.
Penggunaan hashtag yang dilarang oleh platform termasuk salah satu penyebab seseorang terkena shadow banned.
Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Peredaran Sabu 84 Kilogram dan Ekstasi Jaringan DPO Fredy Pratama
4. Menghindari penggunaan bot pada content
Penggunaan bot oleh seseorang dalam social media untuk melakukan sesuatu secara otomatis juga diindikasikan sebagai bentuk pelanggaran bagi sebagian besar platform social media.
5. Menghapus content yang terdapat indikasi pelanggaran
Apabila sudah terlanjur mengalami shadow banned pada akun social media sebaiknya segera melakukan penghapusan content yang dianggap melanggar.
Hal tersebut untuk menurunkan resiko banned pada account social media yang dapat terblokir otomatis oleh platform.
Bagi sebagian orang yang terblokirnya account dapat menunggu sesuai dengan kebijakan platform untuk memulihkan account yang telah terblokir. (sal/mag/nug/jay)
Editor : Jay Wijayanto