Kini ia didakwa menyimpan sabu di Pengadilan Negeri Surabaya. Perbuatan warga Jalan Kalimas Baru 2 Lebar 10-B, RT 01/RW 09, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, itu dinilai melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati menyatakan, perbuatan Sudarmi bermula saat menghubungi Mastur (buron) untuk memesan sabu. Mastur mengatakan akan menghubungi Sudarmi jika sudah sampai di tempat yang sudah dijanjikan.
Sudarmi kemudian menuju Jalan Sidotopo Gang 4, tepat sebelum rel kereta api. Sudarmi dan Mastur pun bertemu. Sudarmi lalu menyerahkan uang Rp 100 ribu. Mastur dan Sudarmi kemudian pergi ke Sidotopo.
"Sesampainya di kawasan Sidotopo, Mastur meminta terdakwa Sudarmi agar menunggu di depan gang. Sementara Mastur masuk ke dalam gang untuk mengambil sabu pesanan Sudarmi," ujar JPU Dewi Kusumawati.
Seusai mengambil sabu, Mastur kemudian menyerahkan serbuk haram itu kepada Sudarmi. Saat itu, Sudarmi memberikan imbalan kepada Mastur sebesar Rp 20 ribu. Nah, Sudarmi kemudian ditangkap dua anggota Polresta Pelabuhan Tanjung Perak di rumahnya.
Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa alat hisap sabu alias bong yang terbuat dari botol air mineral. Satu tas suvenir warna cokelat yang di dalamnya terdapat satu buah klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat sabu. Beratnya 0,28 gram.
Selain itu, satu buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat sabu seberat 2,88 gram beserta pipet kacanya. Lalu satu buah korek api gas warna hijau, satu buah sekrop dari sedotan plastik, dan satu unit HP Oppo yang berada di dalam kamarnya. (far/rek) Editor : Lambertus Hurek