SURABAYA - Anang Abdul Rachman, 67, warga Jalan Ampel Mulia nomor 3, Surabaya harus mendekam di tahanan Polsek Wonocolo. Sebab, kakek itu terbukti mengutil uang Rp 850 ribu milik Yayasan Gereja Gembala Yang Baik Jalan Jemur Andayani 10/14 Surabaya, Kamis pagi (3/5).
Kapolsek Wonocolo Kompol Budi Nurthahjo mengatakan, pencurian itu dilakukan tersangka Kamis sekitar pukul 08.00. Awalnya tersangka pura-pura masuk ke sekitaran sekretariat gereja untuk menjual jas hujan. Tak lama kemudian, setelah melihat pintu ruangan terbuka pelaku masuk.
Melihat ada uang Rp 850 ribu di meja komputer penjaga sekretariat, langsung gelap mata dan mengambil uang. "Pelaku mengambil uang saat penjaga sekretariat Lilin Kusumawati, warga Jalan Jemur Ngawinan I/67-H Surabaya ke ruang belakang," ujar Budi, Jumat (4/5).
Sukses mengambil uang, pelaku balik dan kabur. Sementara korban yang baru saja kembali ke ruangan kerja langsung kaget. Tak ayal korban mencari dan menanyakan kepada beberapa orang yang ada di sekitar lokasi. Namun tidak ada yang tahu siapa pencuri uang milik yayasan tersebut. Tak terima atas kasus pencurian tersebut, korban melapor ke Polsek Wonocolo.
"Setelah kami cek ke TKP dan periksa rekaman CCTV akhirnya kami dapati ciri-ciri pelaku," jelasnya.
Kebetulan, lanjut Budi, Jumat pagi (4/5) pelaku kembali datang ke sekretariat gereja untuk menawarkan jas hujan. Namun apes, saat itu penjaga yayasan yang sudah tahu ciri-ciri pelaku langsung menghubungi Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Wonocolo. Selang beberapa menit kemudian polisi datang dan langsung membekuk tersangka.
"Tersangka langsung kami amankan tanpa perlawanan. Sementara pengakuannya nekat mencuri karena butuh uang untuk makan," terangnya.
Barang bukti dari penangkapan tersebut terdapat uang tunai Rp 850 ribu dalam bentuk pecahan seratusan dan lima puluh ribuan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka saat ini sudah ditahan. Tak hanya itu tersangka juga dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun kurungan penjara.(rus/no)