Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Sidang Kasus Tabrakan Beruntun di Jalan Kenjeran Surabaya, Terdakwa Dituntut Dua Tahun Penjara 

Suryanto • Jumat, 23 Mei 2025 | 01:33 WIB
ONLINE : Jaksa Penuntut Umum Hasanuddin Tandilolo saat membaca amar tuntutan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)
ONLINE : Jaksa Penuntut Umum Hasanuddin Tandilolo saat membaca amar tuntutan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Septian Uki Wijaya, terdakwa dalam kasus kecelakaan maut yang merenggut dua nyawa di kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia didakwa bersalah melanggar Pasal 311 ayat (5) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa Hasanuddin Tandilolo yang mengantikan Jaksa Suparlan dalam sidang yang dilakukan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Menuntut terdakwa Septian Uki Wijaya dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Jaksa Hasanuddin Tandilolo. 

Atas tuntutan ini terdakwa sempat memohon keringanan hukuman dengan alasan penyesalan dan tanggung jawab terhadap keluarga korban. 

Untuk diketahui dalam amar dakwaan jaksa penuntut umum, kejadian bermula pada Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. Terdakwa diketahui mengonsumsi minuman beralkohol bersama beberapa rekannya di Cossa Coffee dan Dexler Café. Dalam keadaan mabuk, Septian mengendarai mobil Mercedes-Benz E300 bernomor polisi L 1725 FH dengan kecepatan sekitar 60 km/jam dari arah Pakuwon City menuju Lebak, Kenjeran.

Sesampainya di dekat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pakuwon City, mobil yang dikendarai Septian menabrak sepeda angin yang ditumpangi Prasetyaningsih hingga korban mengalami luka berat dan meninggal dunia di RSUD Dr. Soetomo keesokan harinya, pada 24 Desember 2024.

Alih-alih berhenti dan menolong korban, terdakwa justru melarikan diri dan menyebabkan serangkaian kecelakaan beruntun di sepanjang Jalan Kenjeran. "Di depan dealer Suzuki, Septian kembali menabrak sepeda motor Vario L 4858 CAW yang ditumpangi Achmad Gozali dan Aisyah Amini, yang mengakibatkan keduanya terluka," jelas dakwaan jaksa penuntut umum. 

Tidak berhenti sampai di situ, terdakwa melanjutkan pelariannya dan menabrak motor Beat L 2758 ACM yang dikendarai Bella Eka Windasari, lalu kembali menabrak mobil Grand Livina L 1184 GM milik Stephanie Sanjaya. Benturan itu mendorong Livina ke mobil Toyota Avanza milik Tjhin Goei Thung hingga masuk ke parit, menyebabkan luka pada dirinya dan penumpangnya, Laniwati Ongkodjojo.

Stephanie Sanjaya yang mengalami luka berat sempat dirawat intensif selama enam hari di RSUD Dr. Soetomo, namun akhirnya meninggal dunia pada 29 Desember 2024.

Pelarian Septian baru berhenti setelah mobil Mercy E300 yang dikendarainya mengalami kerusakan usai menabrak mobil Honda Brio L 1232 ADC di depan Café 27, Surabaya. Warga sekitar kemudian mengamankan terdakwa sebelum polisi datang ke lokasi dan melakukan olah TKP serta proses hukum lebih lanjut.(sur/gun)

Editor : Guntur Irianto
#pengadilan negeri (pn) surabaya #korban #kecelakaan #Mobil Mercy #tuntutan #pelaku #hakim #berita surabaya hari ini #sidang #Jaksa Penuntut Umum (JPU) #Dua Meninggal Dunia #kenjeran surabaya #berita kriminal surabaya