SURABAYA - Ratusan warga pemegang surat ijo menggelar unjuk rasa menolak hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan lahan (HPL), Selasa (15/8). Mereka menuntut pemberian sertifikat hak milik (SHM) atas lahan dengan surat ijo.
Massa yang tergabung dalam Presidium Surat Ijo (Presisi) itu memenuhi Jalan Yos Sudarso, tepat di kantor DPRD Surabaya. Setelah berorasi secara bergantian di gedung wakil rakyat, massa kemudian bergeser ke Balai Kota Surabaya.
Mereka mendesak Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi agar menyelesaikan permasalah surat ijo. Sebab, persoalan ini sudah puluhan tahun tak ada solusi.
Koordinator Presisi Saleh Alhasni mengatakan, saat ini ada sekitar 48 ribu bidang lahan bersatus surat ijo di Surabaya. Tanah itu ditempati secara turun temurun sampai puluhan tahun. "Namun, Pemkot Surabaya memberlakukan izin pemakaian lahan (IPL)," kata Saleh.
Pihaknya akan terus mendesak agar pemegang surat ijo ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik (SHM). Salah satu warga pemegang surat ijo di Peneleh, Mulyadi J Amalik, juga menegaskan bahwa gerakan tersebut merupakan penolakan HGB di atas HPL. Alasannya, selama ini HPL bermasalah dan cacat hukum.
"Karena itu tanah negara, harusnya kita bisa mengurus menjadi SHM langsung ke BPN dengan peraturan negara. Bukan peraturan pemkot. Semua perda yang mengatur IPT tidak sah dan tidak legal," ujar Mulyadi.
Kepala BPKAD Surabaya Samsul Hariyadi mengatakan, saat ini perda tarif retribusi untuk HGB di atas HPL masih dalam proses pembahasan. Nantinya ada penurunan retribusi bagi pemegang status tanah surat ijo, dengan syarat luasan tanah maksimal 200 meter persegi.
"Mudah-mudahan bisa rampung bulan Agustus ini dan disahkan. Saat ini tengah proses pembahasan," kata Samsul.
Selain itu, ia juga menjelaskan, adanya sertifikat surat ijo menjadi HGB di atas HPL agar tidak membebani masyarakat dengan tarif serendah-rendahnya sesuai surat Menteri Agraria. "Besaran tarif yang diusulkan sekitar Rp 275 per meter persegi untuk luasan tanah maksimal 200 meter persegi. Tapi, kalau di atas 200 meter persegi masih harga normal," terangnya.
Samsul menegaskan, HGB di atas HPL untuk memberikan kepastian hukum karena alas hak pemakaian tanah berbentuk sertifikat. Ini bisa diterima perbankan sebagai jaminan dengan harga lebih tinggi. "Tentunya lebih panjang jangka waktunya ditambah dengan lebih terjangkau retribusinya," kata Samsul. (rmt/rek)
Editor : Jay Wijayanto