Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Karantina Tanjung Perak Ungkap Penyelundupan Kadal dan Burung Langka dari Makassar

Guntur Irianto • Senin, 14 Agustus 2023 | 02:54 WIB
BAHAYA: Petugas memeriksa boks yang digunakan untuk menyembunyikan aneka satwa langka. (ISTIMEWA)
BAHAYA: Petugas memeriksa boks yang digunakan untuk menyembunyikan aneka satwa langka. (ISTIMEWA)

SURABAYA - Sejumlah kadal dan burung langka tanpa dokumen ditemukan petugas gabungan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Aneka satwa tersebut diberangkatkan dari Makassar menggunakan KM Dharma Kencana VII menuju Dermaga Jamrud Utara, Surabaya.

"Satwa-satwa itu diselundupkan. Artinya, dilalulintaskan secara diam-diam. Satwa-satwa langka itu disembunyikan, diletakkan di tempat yang tidak layak, tanpa rasa nyaman, tidak diberikan makan dan minum selama dalam perjalanan. Risikonya hewan stres, sakit bahkan mati," ujar Tri Endah, penanggung jawab Karantina Hewan Pelabuhan Tanjung Perak, kemarin.

Menurut dia, petugas menemukan kadal dan beberapa jenis burung dilindungi di dalam dua truk. Sebagian ditaruh di belakang sopir, sebagian lagi di casis truk Fuso. “Itu (burung-burung dan kadalnya) diletakkan di keranjang plastik, dimasukkan dalam kardus," ujar Tri Endah.

Aneka satwa ilegal tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor Wilayah Kerja Tanjung Perak, Kalimas, Surabaya, untuk dilakukan pemeriksaan dan penghitungan ulang. Hasil pemeriksaan diketahui isinya kadal, burung punai atau merpati hutan, burung tuwu, burung nuri talaud (eos histrio), kakatua jambul kuning, dan burung julang sulawesi (rhyticeros cassidix).

"Terdapat beberapa ekor kadal dalam satu keranjang plastik dan 28 ekor burung. Satu ekor burung punai telah mati.” Papar Tri. Karantina Pertanian Surabaya Cicik Sri Sukarsih mengapresiasi penggagalan penyelundupan satwa tersebut. Dia berharap kasus penyelundupan semacam ini bisa ditiadakan.

“Mengeluarkan atau memasukkan hewan dari wilayah satu ke wilayah lain tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal merupakan pelanggaran terhadap Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019,” katanya. (gun/rek)

Editor : Jay Wijayanto
#kasus penyelundupan #pelabuhan tanjung perak #burung langka #penyelundupan hewan #penyelundupan Hewan Langka