Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menang Perdata, Chinchin Bisa Pimpin Empire Palace Lagi

A
Penulis: Administrator❯
Menang Perdata, Chinchin Bisa Pimpin Empire Palace Lagi
Menang Perdata, Chinchin Bisa Pimpin Empire Palace Lagi

SURABAYA - Upaya Trisulowati alias Chincin untuk menggugat perdata PT Blauran Cahaya Mulia membuahkan hasil. Sebab dalam sidang gugatan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (18/4), majelis hakim mengabulkan gugatan Chincin. Dari hasil putusan itu, Chincin bisa kembali memimpin Empire Palace. 


Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki. Dalam putusannya, Maxi mengatakan sebagaimana dalam putusan sela pada 17 Agustus 2017, bahwa eksepsi dari pihak tergugat tidak dapat diterima. 


Sebelumnya, gugatan ini terkait pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar oleh Gunawan Angka Widjaja (komisaris) selaku pihak tergugat. “Menilai eksepsi dari tergugat ini tidak sah dan tidak berkekuatan hukum,” ujar Maxi saat membacakan putusannya. 


Dalam putusan tersebut tergugat yakni Gunawan juga diminta untuk mengembalikan uang senilai Rp 46 miliar. Uang tersebut merupakan uang milik perusahaan.


Menanggapi putusan hakim, Anthony Djono selaku kuasa hukum Chinchin, mengaku senang atas dikabulkannya permohonan gugatan ini. Artinya terbukti jika RUPS yang diselanggarakan oleh tergugat Gunawan adalah abal-abal. Sehingga, Chinchin merupakan direktur utama yang sah. 


“Ada ratusan bukti, ada puluhan saksi jadi ini benar-benar putusan yang bijak bahwa praperadilan dua minggu sudah menilai RUPS, jadi RUPS ini benar-benar cacat,” paparnya.


Sementara itu, Chinchin mengaku berterima kasih kepada majelis hakim karena dinilai adil. “Saya berterimakasih karena majelis hakim memutuskan dengan hati, dan keadilan serta temen-temen yang selalu menemani selaku setia datang di persidangan dan mendukung,” papar Chinchin. 


 Atas pemenangan ini, ia berharap Gunawan yang juga selaku mantan suaminya agar segera sadar. “Harapan saya hanya satu, saya ingin Pak Gun ini segera sadar. Artinya untuk apa lama-lama bertikai, kita sudah bercerai, cerailah dengan baik-baik,” pungkasnya


Seperti yang diketahui sebelumnya,setelah dinyatakan tidak bersalah dalam perkara pidananya, Chinchin mengajukan gugatan perdata melalui PN Surabaya atas pelaksanaan RUPS yang digelar oleh Gunawan cs.(yua/no)


Advertisement
Advertisement
Editor : Administrator

Artikel Terkait

Tipu Korban, Modus Jual Gagang Cengkeh dengan Harga Murah di Surabaya

Tipu Korban, Modus Jual Gagang Cengkeh dengan Harga Murah di Surabaya

Terdakwa diduga melancarkan aksi penipuan dengan penggelapan setelah mengaku menjadi perantara jual beli gagang cengkeh kepada sejumlah korban dengan harga miring.

Pergi tanpa Pamit, Telantarkan Anak dan Istri di Surabaya

Pergi tanpa Pamit, Telantarkan Anak dan Istri di Surabaya

Lelaki 36 tahun itu pergi begitu saja. Menelantarkan istrinya, sebut saja Karin, 30, tanpa alasan  yang jelas.

WNA Inggris Ajukan Pengakuan Status Ayah Kandung di PN Surabaya

WNA Inggris Ajukan Pengakuan Status Ayah Kandung di PN Surabaya

Seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris, Kieran Robert Walter, mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mendapatkan pengakuan resmi atas statusnya sebagai ayah kandung dari seorang anak.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer