
SURABAYA - Upaya Trisulowati alias Chincin untuk menggugat perdata PT Blauran Cahaya Mulia membuahkan hasil. Sebab dalam sidang gugatan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (18/4), majelis hakim mengabulkan gugatan Chincin. Dari hasil putusan itu, Chincin bisa kembali memimpin Empire Palace.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki. Dalam putusannya, Maxi mengatakan sebagaimana dalam putusan sela pada 17 Agustus 2017, bahwa eksepsi dari pihak tergugat tidak dapat diterima.
Sebelumnya, gugatan ini terkait pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar oleh Gunawan Angka Widjaja (komisaris) selaku pihak tergugat. “Menilai eksepsi dari tergugat ini tidak sah dan tidak berkekuatan hukum,” ujar Maxi saat membacakan putusannya.
Dalam putusan tersebut tergugat yakni Gunawan juga diminta untuk mengembalikan uang senilai Rp 46 miliar. Uang tersebut merupakan uang milik perusahaan.
Menanggapi putusan hakim, Anthony Djono selaku kuasa hukum Chinchin, mengaku senang atas dikabulkannya permohonan gugatan ini. Artinya terbukti jika RUPS yang diselanggarakan oleh tergugat Gunawan adalah abal-abal. Sehingga, Chinchin merupakan direktur utama yang sah.
“Ada ratusan bukti, ada puluhan saksi jadi ini benar-benar putusan yang bijak bahwa praperadilan dua minggu sudah menilai RUPS, jadi RUPS ini benar-benar cacat,” paparnya.
Sementara itu, Chinchin mengaku berterima kasih kepada majelis hakim karena dinilai adil. “Saya berterimakasih karena majelis hakim memutuskan dengan hati, dan keadilan serta temen-temen yang selalu menemani selaku setia datang di persidangan dan mendukung,” papar Chinchin.
Atas pemenangan ini, ia berharap Gunawan yang juga selaku mantan suaminya agar segera sadar. “Harapan saya hanya satu, saya ingin Pak Gun ini segera sadar. Artinya untuk apa lama-lama bertikai, kita sudah bercerai, cerailah dengan baik-baik,” pungkasnya
Seperti yang diketahui sebelumnya,setelah dinyatakan tidak bersalah dalam perkara pidananya, Chinchin mengajukan gugatan perdata melalui PN Surabaya atas pelaksanaan RUPS yang digelar oleh Gunawan cs.(yua/no)



