RADAR SURABAYA - Pemkab Sidoarjo terus berupaya melakukan percepatan peningkatan
konektivitas jalan antarawilayah dan antarkawasan.
Termasuk jalan perumahan yang sudah diserahkan pihak pengembang kepada pemerintah. Tujuannya untuk mempermudah mobilitas penduduk dan mengurangi kemacetan.
Kamis (29/1/2026) pagi, Pemkab Sidoarjo berhasil mengintegrasikan PSU (Prasarana, Sarana, Utilitas Umum) Perumahan Mutiara Regency Sidoarjo, berupa jalan, untuk diintegrasikan dengan jalan Perumahan Mutiara City Sidoarjo, serta diintegrasikan dengan jalan Desa Jati dan Desa Banjarbendo.
Baca Juga: Kebijakan PPN DTP 2026 dari Pemerintah Disambut Baik Kalangan Pengembang di Sidoarjo
Dalam poses pengintegrasian jalan tersebut, Pemkab Sidoarjo harus membongkar pagar yang ada di Perumahan Mutiara Regency Sidoarjo. Pembongkaran telah dilakukan dan pengintegrasian akan segera dilakukan.
Sebenarnya akses jalan dua perumahan tersebut sudah terhubung. Jalan paving sudah dibangun perumahan Mutiara City menuju Mutiara Regency.
Baca Juga: Dishub Sidoarjo Fasilitasi Transportasi Sekolah, Lima Bus Sekolah Gratis Beroperasi Juli 2026
Namun konektivitas jalan tersebut terkendala pagar perumahan Mutiara Regency. Pagar itulah
yang dibongkar oleh petugas Satpol PP.
Konektivitas jalan perumahan itu tidak hanya untuk kepentingan warga perumahan saja.
Baca Juga: Begini Kronologi Kecelakaan Tabrak Lari di Desa Jabaran Balongbendo Sidoarjo
Namun juga bagi warga Desa Jati dan Desa Banjarbendo. Pasalnya jalan perumahan Mutiara City juga telah tersambung dengan jalan Desa Jati maupun Desa Banjarbendo.
Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR)Sidoarjo, M Bachruni Aryawan mengatakan konektivitas jalan antar perumahan perlu dilakukan. Hal tersebut mengacu pada Inpres Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
Menurut dia, PSU perumahan Mutiara Regency Sidoarjo sudah diserahkan kepada Pemkab Sidoarjo sejak tahun 2017 lalu. Oleh karenanya segala pemanfaatan PSU perumahan Mutiara Regency Sidoarjo sudah menjadi tanggung jawab Pemkab Sidoarjo.
“Termasuk pengintegrasian jalan antar dua perumahan tersebut. Bahkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman telah memerintahkan pengintegrasian jalan perumahan ini melalui surat yang diterima Pemkab Sidoarjo,” ungkap Bachruni Aryawan.
Kepala Satpol PP Sidoarjo Yany Setyawan mengatakan keamanan setelah pembongkaran pagar menjadi salah satu tanggung jawabnya. Pihaknya akan menempatkan personal untuk melakuka penjagaan akses jalan yang telah tersambung tersebut. Mulai hari ini, personil Satpol PP Sidoarjo akan ditempatkan selama 24 jam.
“Rencana kami akan jaga 24 jam, personil kami akan disana bersama Forkompinda,
mungkin selama seminggu sambil memperbaiki bekas pembongkaran agar tidak
membahayakan pengguna jalan,” ucapnya. (dik/vga)