Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Sepanjang 2025, Transaksi Judol di Indonesia Turun 20 Persen

Nurista Purnamasari • Selasa, 3 Februari 2026 | 13:39 WIB
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online.

RADAR SURABAYA - Indonesia berhasil menekan perputaran dana judi online (judol) sebesar 20 persen sepanjang tahun 2025. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat total transaksi judol mencapai Rp 286,84 triliun dari 422,1 juta kali transaksi, menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp 359,81 triliun.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebut capaian ini sebagai tonggak penting dalam sejarah pemberantasan judi online di Indonesia.

“Bahwa tahun 2025 adalah sejarah baru dan baru pertama kalinya Indonesia berhasil menekan transaksi terkait dengan judi online,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (3/2).

Penurunan ini juga tercermin dari jumlah deposit judi online yang turun signifikan. Pada 2025, total deposit tercatat Rp 36,01 triliun, menurun dari Rp 51,3 triliun pada 2024.
Sebanyak 12,3 juta orang melakukan deposit melalui berbagai kanal, termasuk bank, e-wallet, dan QRIS.

PPATK mencatat adanya perubahan modus penyetoran, di mana penggunaan QRIS meningkat tajam dibandingkan setoran melalui bank maupun e-wallet.

Dalam catatan capaian PPATK, tren penurunan ini disebabkan oleh penerapan strategi yang tepat serta kolaborasi erat antara pemerintah dan sektor swasta. Ivan menegaskan bahwa sinergi antar lembaga menjadi faktor kunci.

“Karena sinergitas dan soliditas antar lembaga kami, Komdigi dan semacamnya, sesuai dengan tusinya masing-masing sesuai arahan Pak Presiden, kita bisa menekan hanya kurang dari Rp 300 triliun. Itu menyelamatkan banyak sekali saudara-saudara kita di luar sana,” jelasnya.

PPATK juga melakukan deteksi dini terhadap pola transfer masuk dan keluar di wilayah Indonesia untuk mengantisipasi potensi risiko.

Analisis ini mendukung pemerintah dalam program pencegahan dan pemberantasan judol di berbagai sisi.

“PPATK melakukan deteksi dini potensi risiko dengan menganalisis pola transfer incoming dan outgoing. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen kami mendukung pemerintah,” tambah Ivan.

Dengan capaian penurunan transaksi sebesar 20 persen, PPATK menilai Indonesia telah mencatat sejarah baru dalam upaya pemberantasan judi online.

Ke depan, lembaga ini berkomitmen memperkuat pengawasan dan kolaborasi lintas sektor agar tren penurunan terus berlanjut dan masyarakat terlindungi dari dampak negatif judol. (net/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#PPATK #judol #deposit #judi online #Transaksi Judol