Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Warga Brasil Selundupkan Kokain ke Bali, Begini Modus Operandinya

Lambertus Hurek • Kamis, 24 Juli 2025 | 21:09 WIB
Yuri asal Brasil ditahan di Bali gegara penyelundupan kokain. (IST)
Yuri asal Brasil ditahan di Bali gegara penyelundupan kokain. (IST)

RADAR SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap modus penyelundupan narkotika jenis kokain seberat tiga kilogram oleh seorang warga negara asing asal Brasil bernama Yuri Bezerra Da Costa (25).

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali Kombes Pol Sinar Subawa dalam konferensi pers di Denpasar, Kamis (24/7), mengatakan pria tersebut berperan sebagai kurir dan ditangkap oleh petugas BNN dan Bea Cukai Ngurah Rai saat mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

“Modus disembunyikan dalam barang bawaan, yakni dinding koper dan ransel, dengan berat kokain yang berhasil disita 3.089,36 gram netto,” ujarnya didampingi Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat.

Dalam aksi penyelundupan itu, YB dijanjikan upah sebesar Rp400 juta setelah barang diterima oleh pemesan di Bali. Sebagai bayaran awal, pemilik narkoba di Brasil memberinya uang sebesar 500 dolar AS yang dimasukkan ke dalam paket, sehingga tidak ada transaksi dilakukan oleh YB di Bali.

Subawa menjelaskan YB ditangkap pada Minggu, 13 Juli 2025, setelah pesawat Emirates Airlines rute Dubai–Denpasar mendarat di Bandara Ngurah Rai. Petugas Bea Cukai mencurigai seorang penumpang laki-laki yang melintasi pemeriksaan.

“Setelah dilakukan prosedur pemeriksaan menggunakan mesin x-ray atas barang bawaan penumpang bernama YB, ditemukan dua buah plastik klip berisi narkotika jenis kokain dengan berat total 3.089,36 gram netto,” jelasnya.

Petugas Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan BNNP Bali untuk melakukan pengembangan kasus. Berdasarkan hasil interogasi, YB mengaku membawa kokain tersebut dari Brasil ke Bali atas suruhan seseorang bernama Tio Paulo untuk diserahkan kepada orang lain di Bali.

Petugas gabungan mencoba melakukan pengiriman terkendali (controlled delivery) guna mencari penerima kokain. Namun, setelah menunggu beberapa jam di lokasi yang telah disepakati antara YB dan pemesan, tidak ada penerima yang datang.

Setelah mengecek ponsel YB, diketahui bahwa Tio Paulo tidak dapat dihubungi dan telah menghapus percakapannya dengan YB. Karena itu, controlled delivery tidak dapat dilanjutkan.

Atas perbuatannya, YB dijerat Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Editor : Lambertus Hurek
#kokain #Modus penyelundupan narkoba terbaru #penyelundupan narkoba #brasil #bandara i gusti ngurah rai bali #warga negara asing