RADAR SURABAYA – Peringatan Hari Raya Waisak Tahun 2025 menjadi berkah bagi sejumlah narapidana. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada 24 orang narapidana beragama Budha yang tersebar di Rutan se-Jawa Timur.
Remisi ini diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Republik Indonesia Nomor: PAS-708.PK.05.04, PAS-709.PK.05.04, dan PAS-710.PK.05.04 Tahun 2025. Seluruh narapidana penerima remisi mendapatkan Remisi Khusus I (RK I), yaitu pengurangan masa pidana sebagian.
"Remisi ini adalah bentuk penghormatan negara terhadap hak beragama narapidana, serta apresiasi atas perilaku baik dan kesungguhan mereka dalam menjalani pembinaan," ujar Kakanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kadiyono, Senin (12/5).
Para penerima remisi tersebar di sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan, antara lain:
Lapas Kelas I Surabaya lima orang
Lapas Kelas I Malang empat orang
Rutan Kelas I Surabaya tiga orang
Lapas Perempuan Kelas IIA Malang tiga orang
Lapas Banyuwangi tiga orang
Lapas Pemuda Madiun dua orang, dan beberapa UPT lainnya masing-masing satu orang.
Remisi Keagamaan diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
“Pemberian remisi ini juga mencerminkan komitmen kami dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif dan sistem pemasyarakatan yang humanis,” tambah Kadiyono.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto