
RADAR SURABAYA - Aplikasi Majapahit Digital (Majadigi) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur didorong naik kelas menjadi platform pelayanan publik terpadu.
Bukan sekadar menjadi etalase informasi dan layanan pemerintahan, Majadigi harus mampu memastikan setiap aduan masyarakat mendapat respons dan penyelesaian yang nyata.
Dorongan tersebut disampaikan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Saifudin Zuhri, S.H.I. Ia menilai, transformasi digital pemerintahan tidak cukup hanya dengan menghadirkan aplikasi. Lebih penting dari itu adalah memastikan teknologi benar-benar memudahkan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, mengakses pelayanan, hingga mengawasi tindak lanjut pengaduan.
“Jangan sampai kita hanya bangga memiliki aplikasi digital, tetapi masyarakat masih kesulitan menyampaikan keluhan dan tidak tahu ke mana harus mengadu. Yang paling penting bukan sekadar masyarakat bisa mengirim laporan, tetapi bagaimana pemerintah memastikan laporan itu diterima, diproses, dan diselesaikan,” tegas Saifudin, Jumat (6/11)
Menurutnya, Pemprov Jatim perlu belajar dari aplikasi Sapawarga milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan JAKI (Jakarta Kini) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kedua platform tersebut dinilai dapat menjadi referensi dalam membangun sistem pelayanan publik digital yang interaktif dan responsif.
Melalui Sapawarga dan JAKI, masyarakat tidak hanya dapat menyampaikan pengaduan, tetapi juga memantau perkembangan laporan hingga memperoleh respons dari instansi terkait.
“Jawa Timur sebenarnya memiliki potensi yang sangat besar. Wilayah kita luas, terdiri dari 38 kabupaten/kota, dengan jumlah penduduk yang besar dan kebutuhan pelayanan publik yang beragam. Karena itu, Majadigi harus menjadi aplikasi yang mampu menghubungkan masyarakat dengan seluruh perangkat daerah, termasuk pemerintah kabupaten/kota,” ujarnya.
Saifudin yang juga anggota Komisi A ini pun mengusulkan sejumlah fitur prioritas yang perlu diperkuat dalam pengembangan Majadigi. Salah satunya kanal Aduan Warga yang memungkinkan masyarakat melaporkan persoalan pelayanan publik dengan menyertakan foto, video, lokasi, serta deskripsi permasalahan.
Selain itu, perlu tersedia fitur pelacakan atau tracking aduan. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui secara transparan setiap tahapan laporan, mulai dari diterima, diverifikasi, diteruskan ke organisasi perangkat daerah (OPD), diproses, hingga dinyatakan selesai.
"Integrasi antar-OPD dan pemerintah kabupaten/kota juga menjadi hal penting. Sistem harus mampu meneruskan laporan secara otomatis kepada instansi yang berwenang sehingga masyarakat tidak perlu kebingungan mencari pihak yang harus bertanggung jawab," jelasnya.



