
RADAR SURABAYA - Seorang mantan perangkat desa inisial JK di Malang dilaporkan ke Polda Jatim atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud Pasal 391 KUHP. Pelapornya adalah Rendi Triatmojo, 59, warga Desa Tunggulwulung Lowokwaru Malang.
Laporan tersebut telah diterima dengan surat tanda penerimaan laporan nomor LP/B/1472/IX/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 3 November 2026.
"Kami melaporkan adanya perusakan dokumen negara atau administrasi kelurahan yaitu C 224 disitu dicoret oleh terlapor JK," ujar Rendi, Rabu (4/11).
Baca Juga: Kodaeral V Gagalkan Pengiriman Pasir Emas dan Kayu Ilegal Senilai Rp 26,4 Miliar di Surabaya
Pencoretan C224 itu dilakukan oleh JK mantan perangkat desa, kemudian diberikan keterangan seolah-olah dijual kepada KEW pada tahun 2019. Pada hal selaku pemilik tanah Dasmi sudah meninggal pada tahun 1978.
"Sedangkan di buku desa itu dicoret oleh seseorang yang kita laporkan inisial JK tahun 2019. Sehingga seolah-olah C224 itu dijual ke KEW pada hal C224 itu atas nama Dasmi itu sudah meninggal," ucapnya.
Ia menuturkan, C 224 atas nama Dasmi sudah dihibahkan kepada anaknya Madrais. Di buku desa itu ada C797 yaitu peralihan haknya tanggal 4 Oktober 1959 dan ada akta hibahnya dari C224 atas nama Dasmi kepada C797 atas nama Madrais persil 18.
"Jadi disini sudah sangat jelas kelihatan kalau ada rekayasa atau pemalsuan dari pencoretan- pencoretan di buku dokumen negara di desa," ungkapnya.
Pencoretan itu dilakukan terlapor pada tahun 2019. Kemudian baru diketahui pada tahun 2025 setelah ada atau terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Pihak pelapor lalu mengecek ke kelurahan dan ternyata sudah dicoret atau dipalsukan.
"Dari pengakun dalam sidang (gugatan) yang disumpah Inisial JK ada yang menyuruh inisial BD mantan lurah," sebutnya.
Kuasa hukum pelapor Dalu Eko Prasetyo menambahkan, dalam putusan nomor 128/Pdt.G/2022/PN Malang terlapor JK memberikan keterangan bahwa saksi boleh memberikan pencoretan saat itu yang seharusnya tidak boleh karena saksi sudah tidak menjabat.



