
RADAR SURABAYA - Rendi Triatmojo, 59, warga Desa Tunggulwulung, Lowokwaru, Malang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Kamis (29/10) sore. Kedatangannya didampingi kuasa hukum untuk melaporkan seorang Direktur PT BS inisial NW atas dugaan kasus penyerobotan atau memasuki pekarangan milik pelapor.
Laporan tersebut telah diterima dengan surat tanda penerimaan laporan nomor LP/B/1433/X/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2026.
"Kami melaporkan NW selaku Direktur PT BS ke Polda Jatim atas dugaan penyerobotan lahan atau tanah klien kami di Jalan Akordion, Desa Tunggulwulung Lowokwaru, Malang" ujar kuasa hukum pelapor Dalu Eko Prasetyo, Kamis (29/10).
Baca Juga: Dugaan Perkelahian di Jembatan Nginden Surabaya, Satu Terduga Pelaku Ceburkan Diri ke Sungai
Dugaan penyerobotan lahan terjadi pada 5 Agustus 2026. Saat itu pihak terlapor diduga membawa massa sekitar 70 orang mendatangi tanah milik kliennya, melakukan perusakan dan menduduki lahan tersebut. Pihak terlapor mengeklaim telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas tanah tersebut.
"Selang beberapa hari mereka menghadirkan buldoser dan melakukan kegiatan aktivitas pemerataan lahan," ungkapnya. Saat ada aktivitas tersebut pihaknya telah melakukan somasi ke PT BS. Namun, somasi tersebut tidak diindahkan oleh PT BS hingga akhirnya melaporkan kasus dugaan peyerobotan ke Polda Jatim 29 Oktober 2026.
"Barang bukti yang kami miliki leter C kedua akta hibah tahun 1962, petok D, pajak, foto perusakan, terus sama peta bidang dari BPN," jelasnya.
Dalu menegaskan sampai dengan tahun 2025 hingga 2026 kliennya masih membayar pajak atas objek tanah tersebut.
"Di tahun 1962 itu tanah milik Mbok Dasmi dihibahkan kepada putranya Pak Madrais. Kemudian ada gugatan perdata tahun 2022 dari ahli waris SW kepada ahli waris Madrais. Dari tingkat pertama sampai tingkat kasasi gugatan tersebut NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau ditolak," tegasnya.
Sementara pelapor Rendi Triatmojo menjelaskan awalnya tanah tersebut merupakan milik neneknya almarhum Dasmi. Tanah dihibahkan kepada ayahnya Madrais pada tahun 1962. Belakangan tanah tersebut tiba-tiba diklaim oleh pihak terlapor NW yang mengaku memiliki tanah tersebut dengan bukti SHGB.
"Pada hal SHGB itu didapatkan tidak secara benar. Maksudnya itu sangat menyalahi AJB (akta jual beli) yang notabene AJB tersebut adalah palsu. Keluarga tidak pernah menjual dan seolah- olah itu dibeli dari nenek kami Mbok Dasmi," bebernya.



