Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Warga Malang Datangi Polda Jatim, Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah

M
Penulis: M. Mahrus❯
LAPORAN: Rendi warga Malang melaporkan direktur sebuah perusahaan ke Polda Jatim. Terkait dugaan kasus penyerobotan tanah. (MAHRUS/RADAR SURABAYA)
LAPORAN: Rendi warga Malang melaporkan direktur sebuah perusahaan ke Polda Jatim. Terkait dugaan kasus penyerobotan tanah. (MAHRUS/RADAR SURABAYA)

Advertisement

RADAR SURABAYA - Rendi Triatmojo, 59, warga Desa Tunggulwulung, Lowokwaru, Malang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Kamis (29/10) sore. Kedatangannya didampingi kuasa hukum untuk melaporkan seorang Direktur PT BS inisial NW atas dugaan kasus penyerobotan atau memasuki pekarangan milik pelapor.

Laporan tersebut telah diterima dengan surat tanda penerimaan laporan nomor LP/B/1433/X/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2026. 

"Kami melaporkan NW selaku Direktur PT BS ke Polda Jatim atas dugaan penyerobotan lahan atau tanah klien kami di Jalan Akordion, Desa Tunggulwulung Lowokwaru, Malang" ujar kuasa hukum pelapor Dalu Eko Prasetyo, Kamis (29/10).

Dugaan penyerobotan lahan terjadi pada 5 Agustus 2026. Saat itu pihak terlapor diduga membawa massa sekitar 70 orang mendatangi tanah milik kliennya, melakukan perusakan dan menduduki lahan tersebut. Pihak terlapor mengeklaim telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas tanah tersebut.

"Selang beberapa hari mereka menghadirkan buldoser dan melakukan kegiatan aktivitas pemerataan lahan," ungkapnya. Saat ada aktivitas tersebut pihaknya telah melakukan somasi ke PT BS. Namun, somasi tersebut tidak diindahkan oleh PT BS hingga akhirnya melaporkan kasus dugaan peyerobotan  ke Polda Jatim 29 Oktober 2026.

Advertisement

"Barang bukti yang kami miliki leter C kedua akta hibah tahun 1962, petok D, pajak, foto perusakan, terus sama peta bidang dari BPN," jelasnya.

Dalu menegaskan sampai dengan tahun 2025 hingga 2026 kliennya masih membayar pajak atas objek tanah tersebut. 

"Di tahun 1962 itu tanah milik Mbok Dasmi dihibahkan kepada putranya Pak Madrais. Kemudian ada gugatan perdata tahun 2022 dari ahli waris SW kepada ahli waris Madrais. Dari tingkat pertama sampai tingkat kasasi gugatan tersebut NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau ditolak," tegasnya. 

Sementara pelapor Rendi Triatmojo menjelaskan awalnya tanah tersebut merupakan milik neneknya almarhum Dasmi. Tanah dihibahkan kepada ayahnya Madrais pada tahun 1962. Belakangan tanah tersebut tiba-tiba diklaim oleh pihak terlapor NW yang mengaku memiliki tanah tersebut dengan bukti SHGB.

"Pada hal SHGB itu didapatkan tidak secara benar. Maksudnya itu sangat menyalahi AJB (akta jual beli) yang notabene AJB tersebut adalah palsu. Keluarga tidak pernah menjual dan seolah- olah itu dibeli dari nenek kami Mbok Dasmi," bebernya.

Advertisement

Artikel Terkait

Ini Sosok Pelaku Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Madiun, Sempat Antar Keluarga Lapor ke Polisi

Ini Sosok Pelaku Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Madiun, Sempat Antar Keluarga Lapor ke Polisi

Polisi menangkap Dwi Bagus Martono (DBM) pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang ibu Dini Hardiyanti, 30, yang juga istri siri pelaku dan anak AGEF, 4, di salah satu hotel Madiun.

Gagal Berangkat, Puluhan Calon Jemaah Umrah Lapor Polda Jatim

Gagal Berangkat, Puluhan Calon Jemaah Umrah Lapor Polda Jatim

Puluhan calon jemaah umrah asal berbagai daerah di Jawa Timur (Jatim) mendatangi SPKT Polda Jatim, Rabu (23/9) siang. 

Rugikan Korban Rp 4 Miliar, Polda Jatim Tetapkan Tersangka Owner Arisan Meow

Rugikan Korban Rp 4 Miliar, Polda Jatim Tetapkan Tersangka Owner Arisan Meow

Polda Jatim menetapkan MCL sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan penggelapan modus arisan Meow.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer