Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji 44.479 PPPK Jatim Akan Ditanggung APBN

M
Penulis: Mus Purmadani❯
Sekretaris Daerah Provinsi Adhy Karyono
Sekretaris Daerah Provinsi Adhy Karyono

Advertisement

RADAR SURABAYA – Pemerintah pusat akan menanggung gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) daerah pada 2027. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengatakan, pemerintah akan menganggarkan Rp 23 triliun.

Sekretaris Daerah Provinsi Adhy Karyono mengatakan, kebijakan tersebut bisa memberikan ruang fiskal lebih besar bagi Pemprov Jatim untuk membiayai program pembangunan prioritas. Pemprov Jatim telah merampungkan pengajuan formasi sekaligus proyeksi kebutuhan anggaran untuk pembiayaan gaji PPPK kepada pemerintah pusat.

Advertisement

“Saat ini, tinggal menunggu kepastian alokasi anggaran yang bersumber dari APBN," katanya kemarin (6/10).

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim per Agustus 2026, jumlah PPPK di lingkungan Pemprov Jatim mencapai 44.479 orang. Rinciannya, 23.294 PPPK penuh waktu dan 21.185 PPPK paruh waktu.

Advertisement

Adhy menjelaskan, jika pembayaran gaji PPPK nantinya sepenuhnya ditanggung pemerintah pusat, belanja pegawai yang selama ini menjadi beban APBD dapat ditekan. Ruang fiskal tersebut selanjutnya bisa diarahkan untuk membiayai berbagai program pembangunan yang menjadi target prioritas daerah.

“Kita tunggu kebijakan pemerintah pusat untuk bisa mengalokasikan dari APBN. Maka, kemampuan kita jadi bertambah untuk bisa dialokasikan ke program-program yang target ini,” ujarnya.

Meski demikian, kebijakan tersebut juga dibayangi penyesuaian transfer ke daerah (TKD). Adhy mengakui, indikasi adanya penyesuaian TKD pada tahun anggaran mendatang sudah mulai terlihat.

Menurut dia, alokasi TKD kemungkinan tidak naik. Bahkan, ada potensi pengurangan dibandingkan tahun sebelumnya. “Ya, sudah kelihatan. TKD-nya mungkin tidak bertambah, malah berkurang untuk sementara,” ungkapnya.

Meski terdapat potensi penyesuaian TKD, Adhy menilai pengalihan tanggung jawab pembayaran gaji PPPK kepada pemerintah pusat tetap memberikan manfaat bagi kapasitas fiskal buat Pemprov Jatim. (mus/rek)

Advertisement
Editor : Vega Dwi Arista
Sumber : radar surabaya

Artikel Terkait

HUT ke 81 Jawa Timur, Pemprov Kembali Berikan Pembebasan Pajak Daerah Mulai 1 Oktober

HUT ke 81 Jawa Timur, Pemprov Kembali Berikan Pembebasan Pajak Daerah Mulai 1 Oktober

Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan pembebasan dan keringanan pajak daerah melalui program tahap kedua yang berlangsung selama dua bulan. Program tersebut berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026. 

Perda Disabilitas Disahkan, Pemprov Jatim Siapkan Pergub dan Program Inklusif

Perda Disabilitas Disahkan, Pemprov Jatim Siapkan Pergub dan Program Inklusif

DPRD Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas, dalam rapat paripurna, Senin (28/9).

DPRD Jatim Minta Pemprov Gerak Cepat Selamatkan Lahan dari Kekeringan

DPRD Jatim Minta Pemprov Gerak Cepat Selamatkan Lahan dari Kekeringan

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur meminta Pemprov Jatim bergerak cepat menghadapi ancaman kekeringan yang mulai berdampak terhadap lahan pertanian dan kehidupan petani.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer