Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Disnakertrans Jatim Bangun 54 Titik Posko Pengaduan THR

M
Penulis: Mus Purmadani❯

SIAP: Disnakertrans Jatim membangun 54 titik posko pengaduan THR yang tersebar di seluruh Jawa Timur. (ILUSTRASI/RADAR SURABAYA)
SIAP: Disnakertrans Jatim membangun 54 titik posko pengaduan THR yang tersebar di seluruh Jawa Timur. (ILUSTRASI/RADAR SURABAYA)


Advertisement

RADAR SURABAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim resmi meluncurkan Posko Layanan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026, Rabu (25/2). Sebanyak 54 titik posko disiapkan untuk memastikan hak pekerja menerima THR dapat terpenuhi menjelang Lebaran 1447 Hijriah.

Kepala Disnakertrans Jatim, Sigit, menegaskan bahwa puluhan posko tersebut tersebar di 38 kabupaten/kota serta seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dimiliki Pemprov Jatim.

“Sebanyak 54 Posko THR ini kita dirikan di 38 kabupaten/kota dan di seluruh UPT yang kita miliki. Karena setiap Hari Raya Idul Fitri tahun 2026/1447 Hijriah ini, ada kewajiban bagi pengusaha untuk membayar THR keagamaan kepada pekerja, baik yang berstatus PKWTT maupun PKWT,” tegasnya.

Advertisement

Sesuai ketentuan pemerintah pusat, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Namun, berdasarkan imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan, perusahaan diharapkan dapat mencairkan THR lebih awal, yakni dua pekan sebelum Lebaran.

“Karena ada kebijakan work from anywhere, maka diimbau agar H-14 THR sudah dicairkan oleh perusahaan kepada pekerja,” jelas Sigit.

Ia menegaskan, THR bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan kewajiban pemberi kerja yang melekat sebagai hak pekerja dan dilindungi peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Advertisement

“Pemberian THR keagamaan bagi pekerja merupakan upaya membantu memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya, di mana biasanya terdapat peningkatan pengeluaran,” ujarnya.

THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha menjelang hari raya keagamaan. Besarannya diatur berdasarkan masa kerja.

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan tetap berhak memperoleh THR secara proporsional, dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.

Untuk pekerja harian lepas yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, besaran satu bulan upah dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Sedangkan bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungan diambil dari rata-rata upah bulanan selama masa kerja.

Adapun pekerja dengan sistem upah satuan hasil, perhitungan satu bulan upah dilakukan berdasarkan rata-rata pendapatan dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Sigit juga memaparkan capaian penanganan pengaduan tahun sebelumnya. Pada 2025, tercatat 236 pengaduan THR masuk ke Disnakertrans Jatim. Dari jumlah tersebut, 231 pengaduan berhasil diselesaikan, sementara lima lainnya tidak dapat ditindaklanjuti karena data pengadu maupun teradu tidak terverifikasi.

Alamat Posko THR Disnakertrans Jatim

Posko THR Keagamaan Jawa Timur Tahun 2026 mulai beroperasi pada 26 Februari hingga 17 Maret 2026, setiap hari kerja. Layanan dibuka pukul 08.00–15.00 pada Senin hingga Kamis, dan pukul 08.00–15.30 khusus hari Jumat.

Untuk tingkat provinsi, posko berada di Kantor Disnakertrans Jatim, Jalan Dukuh Menanggal 124–126 Surabaya. Selain itu, layanan juga tersedia di 14 UPT Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Jatim yang tersebar di Pasuruan, Mojokerto, Singosari, Tulungagung-Trenggalek, Madiun, Kediri, Ponorogo, Tuban, Jombang, Nganjuk, Bojonegoro, Jember, Situbondo, dan Sumenep, serta di seluruh kantor dinas tenaga kerja kabupaten atau kota se-Jawa Timur. (mus/gun)

Advertisement

Artikel Terkait

Pemprov dan DPRD Jatim Sepakati Dana Cadangan Pilgub Rp 600 Miliar 

Pemprov dan DPRD Jatim Sepakati Dana Cadangan Pilgub Rp 600 Miliar 

Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Provinsi Jawa Timur menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

13 Jabatan Eselon II Pemprov Jatim Kosong, DPRD Soroti Digitalisasi dan Pengisian Bertahap

13 Jabatan Eselon II Pemprov Jatim Kosong, DPRD Soroti Digitalisasi dan Pengisian Bertahap

Sebanyak 13 jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama atau setara eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) masih kosong.

Pemprov Jatim Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Pemprov Jatim Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkuat komitmen melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital. Upaya tersebut dilakukan melalui Deklarasi dan Edukasi Publik Serentak Perlindungan Anak di Ruang Digital bertema

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer