
RADAR SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkuat komitmen melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital. Upaya tersebut dilakukan melalui Deklarasi dan Edukasi Publik Serentak Perlindungan Anak di Ruang Digital bertema Tumbuh Aman di Ruang Digital yang digelar Kamis (22/10).
Kegiatan yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jatim tersebut melibatkan sekitar 34 ribu peserta dari berbagai unsur masyarakat. Mulai pelajar, organisasi kemasyarakatan, organisasi wanita, organisasi profesi, akademisi, pemuka agama hingga tokoh masyarakat.
Deklarasi dan edukasi dilaksanakan secara daring oleh Dinas Kominfo Jatim serta secara luring, daring, dan hybrid oleh 38 Dinas Kominfo kabupaten/kota se-Jatim. Masing-masing daerah juga menghadirkan narasumber untuk memberikan edukasi terkait keamanan dan perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI Meutya Hafid mengapresiasi langkah Pemprov Jatim bersama 38 kabupaten/kota yang menggelar deklarasi dan edukasi publik secara serentak melalui program Perisai Anak.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Serukan Perlindungan Anak, Sebut Investasi Terbaik Menuju Indonesia Emas 2045
“Dari Jawa Timur kita perkuat langkah bersama untuk melindungi anak-anak Indonesia. Mari kita wujudkan komitmen ‘Tumbuh Aman di Ruang Digital’ agar setiap anak dapat bermain, belajar, dan meraih masa depannya dengan aman,” ujar Meutya.
Menurutnya, perlindungan anak di ruang digital membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Pemerintah juga telah menegaskan tanggung jawab platform digital melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
“Pemerintah berkomitmen memperkuat pelindungan anak di ruang digital dengan menegaskan tanggung jawab platform digital melalui penyediaan layanan yang aman sejak dirancang (safety by design),” tegasnya.
Meutya berharap Perisai Anak dapat berkembang menjadi gerakan berkelanjutan yang melibatkan pemerintah daerah, sekolah, orang tua, dan masyarakat. Pendampingan serta pembiasaan perilaku digital yang sehat dinilai penting untuk mencegah anak menjadi korban berbagai risiko di internet.
Baca Juga: PP Tunas 2025: Aturan Baru Perlindungan Anak di Ruang Digital, Tidak Halangi Akses Informasi
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jatim Dedi Irwansa memimpin deklarasi perlindungan anak di ruang digital. Deklarasi tersebut menjadi bentuk komitmen bersama para pemangku kepentingan untuk membangun ekosistem digital yang protektif, tertib, responsif, inklusif, terpadu, dan berkelanjutan.
“Kami, seluruh pemangku kepentingan pelindungan anak di ruang digital berkomitmen mendukung penyelenggaraan ekosistem pelindungan anak yang protektif, tertib, responsif, inklusif, terpadu, dan berkelanjutan,” jelas Dedi.



